Gambar_Langit

Wabup: Tak Ada Ruang Bagi Kontraktor Nakal  

waktu baca 2 menit
Jumat, 10 Feb 2017 04:45 0 152 Admin Pelita

OKU Timur, Pelita Sumsel Untuk memastikan seluruh pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur yang ada di OKU Timur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) wakil Bupati OKU Timur melakukan peninjauan disejumlah bangunan baik yang pengerjaannya masih berlangsung maupun yang sudah dalam masa pemeliharaan.

Pemerintah OKU Timur meminta kepada seluruh kontraktor untuk lebih mengutamakan mutu dalam pengerjaan proyek sehingga hasil pengerjaannya benar-benar bisa dirasakan masyarakat banyak dan memiliki kekuatan yang maksimal dan tahan lama.

Bahkan Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur mengaku tidak akan menerima pengerjaan kontraktor yang terkesan asal-asalan dan tidak sesuai dengan RAB dalam pengerjaannya. Untuk itu dihimbau kepada seluruh kontraktor untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap hasil pengerjaannya sebelum diserahkan menjadi aset pemerintah.

“Komitmen pemerintah agar seluruh pengerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan akan ditinjau ulang dan kontraktor harus melakukan perbaikan kembali pengerjaannya. Selain itu selam amasa pemeliharaan kontraktor juga diminta untuk melakukan pengawasan dan perbaikan jika ada kerusakan pada bangunan yang telah dikerjakan,” ungkap wakil Bupati OKU Timur Fery Antoni SE usai melakukan peninjauan dilokasi tambang galoan golongan C Rabu (8/2/2017).

Menurut Wabup pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap pengerjaan proyek di OKU Timur agar apa yang dikerjakan benar-benar sesuai dengan RAB yang ditentukan karena jika tidak maka pemerintah akan memberikan sanksi kepada kontraktor mulai dari sanksi ringan hingga sanksi black linst terhadap perusahaan yang bersangkutan.

“Jika ada proyek yang pengerjaannya dilaksanakan secara asal-asalan, maka kami akan meminta diperbaiki. Ada masa pemelihanaan. Gunakan masa itu untuk memperbaiknya sebaik mungkin karena jika tidak maka pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi kontraktor yang melakukan pengerjaan secarta asal-asalan,” katanya. (Rilis Berita Humas OKU Timur/red).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA