Eksponen 98 Pertanyakan Status PLT Bupati Muara Enim Terkait OTT KPK

waktu baca 3 menit
Rabu, 26 Agu 2020 11:28 0 155 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Eksponen 98 Sumsel meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak tebang pilih terkait membongkar keterlibatan pihak lain dalam penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim, beberapa waktu lalu yang hingga saat ini prosesnya masih berjalan. Bahkan dalam waktu dekat KPK akan menyidangkan dua orang terdakwa yaitu Ketua DPRD Muara Enim AHB (nonaktif) dan Plt Kepala Dinas PUPR, RS (nonaktif) ke pengadilan.

Ketua Eksponen 98 Sumsel, Panji Krisna mempertanyakan terkait pengembangan kasus OTT yang menjerat kedua terdakwa tersebut, bagaimana status hukum dari Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim, H Juarsah, SH dan tiga oknum anggota DPRD Muara Enim yang masih aktif, serta diduga masih ada 22 anggota DPRD lainnya.

“Kita pertanyakan kepada KPK bagaimana status hukum Plt Bupati Muara Enim Juarsah dan tiga orang oknum anggota DPRD Muara Enim, yakni Mardalena, Samudra Kelana dan Fera Erika, yang mana ketiga anggota DPRD tersebut sudah mengakui menerima dan mengembalikan uang sebesar Rp. 200 juta kepada KPK. Karena dengan mengembalikan uang tersebut, tidak lantas menghilangkan kasus hukumnya,” tegas Panji, Rabu (26/8/2020).

Panji menambahkan, KPK jangan pura – pura tidak tahu karena mereka yang melakukan operasi tangkap tangan. Bahkan mereka juga yang mengambil keterangan serta menyidik para saksi dan juga tersangka termasuk juga melakukan penuntutan dalam persidangan para terdakwa dalam kasus ini.

“Jadi sangat aneh jika KPK seolah – seolah luput atau abai pada kasus yang banyak menyeret pihak lain ini. Bagaimana dengan status hukum mereka. Ada apa sebenarnya ini,” tanya Panji.

Dengan demikian, Eksponen 98 Sumsel, mendesak KPK untuk menaikkan status hukum kepada orang – orang atau pihak yang terlibat karena nama – nama tersebut sudah terungkap di fakta persidangan.

Eksponen 98 Sumsel lanjut Panji, akan terus mengawal kasus ini dengan menyuarakan dan mengingatkan KPK untuk tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini.

“Jangan lukai hati rakyat dan cederai rasa keadilan. Kami akan melakukan aksi di gedung KPK dengan menyerahkan surat ke dewan pengawas KPK terkait perasalahan ini dan kami akan terus mengawal kasus OTT ini hingga di setiap persidangan,” tegasnya.

Panji juga menyinggung soal Ilham Sudiono, selaku ketua Pokja yang diduga mengatur proyek – proyek di Kabupaten Muara Enim, kenapa sampai sekarang masih aman – aman saja.

“Menyikapi masalah tersebut, kami menyayangkan sikap KPK yang diduga hanya memperoses kasus kedua terdakwa, kenapa yang lain menerima aliran dana aman – aman saja sampai sekarang, ini kami menduga KPK sudah tebang pilih dalam kasus ini”, tanya Panji.

Dia melanjutkan, Eksponen 98 Sumsel tidak akan berhenti menyuarakan masalah ini, karna kami punya data dan mencatat bagaimana proses kasus ini berjalan.

“Intinya Eksponen 98 tetap mendesak KPK harus menaikan status ke empat orang tersebut, jangan karena sudah mengembalikan uang kasus mereka hilang, dalam kesempatan ini saya mendorong KPK agar menetapkan tersangka baru dalam kasus ini,” ujarnya.

Untuk diketahui kasus penangkapan tersangka RS dan AHB oleh KPK pada tanggal 26 April 2020 lalu, merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. (RN)

LAINNYA