Diduga Langgar Hak Normatif, PT Intan Prima Kolorindo Diadukan ke Disnaker

waktu baca 2 menit
Rabu, 15 Jul 2020 13:04 0 300 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – Diduga Melakukan pelanggaran hak-hak normatif, PT Intan Prima Kolorindo dua kali disurati Serikat Buruh Sriwijaya (SB SRI). Dikarenakan belum juga ada penjelasan, SB SRI memilih membuat pengaduan ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan.

Ketua Serikat Buruh Sriwijaya (SBS), Ramli  menyampaikan pihaknya sudah dua kali mengirimkan surat ke PT Intan Prima Kolorindo (PT IPK) , atas dugaan pelanggaran hak-hak normatif. Memang kejadiannya tahun 2019 silam, namun sampai sekarang tidak ada kejelasan, sehingga penting bagi pihkanya untuk mencari keadilan dengan melaporkan PT tersebut ke Disnaker Provinsi Sumsel.

“Sejauh ini, Disnaker Provinsi Sumsel telah melakukan penggilan terhadap Dirut PT Intan Prima Kolorindo, namun yang hadir penasehat hukumnya, Kami berharap agar Disnaker Provinsi dapat bekerja profesional dan dapat memecahkan masalah yang sedang dihadapi para pencari keadilan dan berjuang menghidupi keluarganya,” ungkap Ramli.  Selasa (14/07/2020).

Meskipun, dalam beberapa waktu ini pihak PT Intan Prima Kolorindo juga tidak memberikan penjelasan, SBS akan menentukan sikap, untuk mengelar aksi massa ke Kantor Gubernur dan Kejaksaan Negeri.

“Kami akan meminta Gubernur dan Kejaksaan untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dinas tenaga kerja, melalui kasie normatif Andrea saat di hubungi via telpon membenarkan surat laporan dari serikat buruh sriwijaya mengenai indikasi pelanggaran hak normatif PT.Intan Prima Kolorindo

“Mengenai ini kami akan pelajari dulu dan akan memanggil pihak perusahaan,”ungkapnya.

Sedangkan pihak perusahaan PT.Intan Prima Kolorindo di hubungi awak media untuk konfirmasi tidak bisa di hubungi .(RPS).

LAINNYA