Menaker Ida Fauziyah : Peraturan Presiden Batasi TKA China

waktu baca 2 menit
Kamis, 9 Jul 2020 18:26 0 171 Admin Pelita

Jakarta, Pelita Sumsel – Setelah memasuki tahap new normal yang diikuti dengan rencana pemulihan ekonomi nasional dengan program stimulus permodalan oleh kementerian terkait

Sudah banyak pekerja di daerah zona hijau yang telah berkerja kembali yang sebelumnya dirumahkan oleh perusahaan.

“Ini sesuai dengan permintaan kita, agar perusahaan memperkerjakan kembali yang kebanyakan berkerja di sektor formal”. Ini diutarakan Ida Fauziyah Menteri Tenaga Kerja disela sela rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta Kamis (9/7/2020).

Dikatakan, berdasar sumber data dari seluruh Dinas Ketanagakerjaan bahwa jumlahnya sudah mencapai 1,7 juta yang telah berkerja kembali dan yang tervalidasi .

Yang sebelumnya dirumahkan dengan tanpa bergaji atau bergaji separoh, imbuhnya.
Sedang, bagi yang akan mengikuti program penerima manfaat bantuan sosial atau kartu pra kerja, khususnya untuk bagi yang di PHK.

“Kita tidak menggunakan data proyeksi. Adapun sumber data yang dimiliki oleh Depnaker adalah by name, by address, atau bukan hasil prediksi. Yang telah dikumpulkan dari nomor induk karyawan, dari BPJS Ketenaga kerjaan dan dari Dinas Ketenagakerjaan setempat”, paparnya

Diharapkan peluang kerja baru sampai akhir tahun ini akan bisa mencapai 800 ribu peluang kerja baru. Seiring dengan stimulus pemulihan ekonomi yang tak cukup bisa selesai hanya setahun ini atau memerlukan waktu beberapa tahun lagi, tegasnya.

Sejauh ini Menaker telah menerima rencana usulan TKA China yang akan berkerja di perusahaan pertambangan di Sulawesi Barat.

“Berita sebanyak 5. 000 TKA China akan berkerja di Sulawesi Barat adalah berita yang salah. Yang benar Pemerintah Konawe dan Perusahaan akan menyerap 5.000 tenaga kerja lokal. Dan ini telah jadi keputusan perusahaan dengan Forkopimda, yang nantinya akan direkrut dengan secara bertahap”,katanya.

Sebaliknya yang diusulkan perusahaan hanya sebanyak 500 TKA China saja. Yang penting tidak semua pekerjaan bisa di isi oleh TKA China atau tanaga kerja asing. Sesuai dengan aturan Peraturan Presiden yang berlaku bahwa TKA China hanya bisa masuk ke Sulawesi Barat dengan kriteria memiliki keahlian skill tertentu, berkerja dalam waktu tertentu dan untuk transfer teknologi, pungkasnya. (OCE)

LAINNYA