PKS : Modus Pemerintah Buat Perpres Baru Naikkan BPJS

waktu baca 2 menit
Jumat, 12 Jun 2020 14:38 0 190 Admin Pelita

Jakarta, Pelita Sumsel – Fraksi PKS menolak terhadap Perpres terbaru Nomor 64 Tahun 2020 yang kembali menaikkan iuran BPJS. Sementara putusan atau amar Mahkamah Agung, MA, Nomor 7 P/HUM/2020 telah membatalkan perpres sebelumnya.

“Kami sudah mengirim surat secara resmi menolak kenaikan kembali iuran BPJS. Sebab saat ini dalam kondisi Pandemi wabah Covid-19, ekonomi sedang terpukul luar biasa”, kata anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati kamis (11/6/2020)..

Dikatakan, dari sisi isi Perpres No 64 Tahun 2020 tidak tepat, tidak tepat waktu dan tidak menindaklanjuti keputusan MA.

Malah, regulasi ini telah memberikan beban biaya baru kepada masarakat, kata Mufida saat Rapat Dengar Pendapat Komisi IX dengan Menko PMK, Menteri Kesehatan, DJSN, Dewas BPJS Kesehatan dan Direksi BPJS Kesehatan di Kompleks Parlemen kemarin.

Ia sangat kecewa karena Pemerintah telah mengabaikan kesimpulan RDP Komisi IX dengan DJSN, Dewas BPJS dan Direksi BPJS Kesehatan pada tanggal 30 April 2020 yang lalu .

Dimana, Komisi IX telah mendorong percepatan putusan MA dapat segera diimplementasikan, yang disetujui oleh BPJS Kesehatan juga saat rapat bulan lalu, ungkapnya

“Bahwa kesimpulan RDP adalah pegangan formal tapi kenyataannya, kami tidak melihat follow up dari rapat yang sudah kita sepakati”, tegasnya.

Seharusnya pemerintah membatalkan Pasal 34 ayat (1) dan (2), Perpres Nomer 75 Tahun 2019, tetapi modus yang dilakukan justru Pemerintah menerbitkan Perpres baru yang kembali menaikkan iuran BPJS ,” papar Mufida kecewa. (oce)

LAINNYA