Karantina 1×24 Jam Dinilai Merupakan Bentuk Edukasi yang Tepat

waktu baca 1 menit
Kamis, 30 Apr 2020 16:15 0 184 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Melalui rapat penanganan dampak Covid-19 yang saat ini terjadi, Intruksi Walikota Palembang nomor I/2020/ Tentang Peningkatan Pengendalian Pencegahan dan Penanganan Penularan Covid-19 di kota Palembang hari resmi diberlakukan.

Hal tersebut disampaiakan Walikota Palembang, H. Harnojoyo usai kegiatan rapat di Rumah Dinas Walikota, Jalan Tasik Palembang, Kamis (30/04).

“Setelah dilakukan rapat dan diberlakukan pada hari ini, maka hari ini langsung kita berikan sanksi karantina selama 1×24 jam di Asrama Haji kepada masyarakat yang tidak mengindahkan,” kata Harnojoyo.

Menurut Harnojoyo, sanksi tersebut merupakan sanksi yang tepat dalam memberikan efek jerah kepada masyarakat.

Sementara itu, Kapolresta Palembang Kombes Pol. Anom Setyadji, S.I.K., menyampaikan bahwa terkait sanksi yang akan diterapkan pada hari ini merupakan sanksi yang lebih bersifat edukasi. “Dengan pengenaan pemaksaan badan seseorang minimal selama 1×24 jam,” jelasnya.

Untuk penindakan sendiri, Kombes Pol. Anom menjelaskan, bahwa para petugas gugus tugas yang menemukan pelanggar di area publik akan lakukan penjemputan paksa untuk dibawa ke Asrama Haji dan diberikan edukasi.

“Ini sifatnya sebenarnya lebih mendidik, meskipun payung-payung hukum sudah menjelaskan bahwa sanksi pidana juga bisa dikenakan,” tungkasnya. (Don)

Ket Gambar : Rapat penanganan dampak Covid-19 di kota Palembang (Foto : Diskominfo)

LAINNYA