Ketua KPK – RI : Harapkan Deputi Baru Tegakan Hukum Harus Pasti, Adil dan Tegas

waktu baca 3 menit
Rabu, 15 Apr 2020 15:09 0 258 Admin Pelita

 

Jakarta, Pelita Sumsel –

Ketua KPK-RI, Firli Bahuri mengharapkan deputi penindakan, deputi Inda, Direktur Penyelidikan serta Kepala Biro Hukum yang telah dilantik pada hari Selasa 14 April 2020, agar dapat menegakan hukum, Adil dan Tegas. Para pejabat yang baru dilantik tersebut, setingkat Eselon I dan II, Rabu (15/04/2010).

“Selamat bergabung serta selamat memberikan karya kepada bangsa dan negara dalam mencegah dan memberantas korupsi,” papar Ketua KPK RI, Firli Bahuri.

Ketua KPK menuturkan, seluruh kinerja pejabat eselon I dan II yang baru dilantik, akan dievaluasi secara periodik (per triwulan hingga evaluasi tahunan). Hal tersebut juga dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK sebagaimana ketentuan undang-undang KPK.

Lebih jauh, Ketua KPK-RI, Firli Bahuri memahami harapan publik yang sangat tinggi, agar KPK secara serius untuk terus melakukan berbagai upaya dalam pemberantasan korupsi.

“Kami memastikan, KPK akan terus berupaya secara serius melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia sebagaimana dimanatkan oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yang telah dua kali diubah menjadi undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua KPK-RI,” papar Firli Bahuri, kepada awak media.

Pemberantasan menjadi penting, karena salah satu cara untuk mewujudkan tujuan negara dalam melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

“Begitupun tujuan dari keberadaan KPK, yang pada dasarnya juga mewujudkan tujuan negara melalui pemberantasan korupsi yang seirama dengan amanah alinea ke 4 pembukaan UUD 1945, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia karena sesungguhnya keselamatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi,” paparnya.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini juga membeberkan kembali tugas pokok KPK yang dirumuskan dalam pasal 6 UU No 19 Tahun 2019, yang diantaranya, tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi, koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

Melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara serta supervisi terhadap insransi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi dan tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Adapun hal tersebut tentunya untuk dapat memberikan support kepada arah bijak pembangunan nasional terhadap, pembangunan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, penyederhanaan regulasi serta transformasi ekononi,” terang Firli.

Ketua KPK, Firli Bahuri juga memberikan penekanan dalam sambutannya untuk prioritas pada case building kasus SDA pada minning LH tata niaga yang berdampak signifikan pada perekonomian nasional.

“Pembentukan SATGAS yang efektif, khususnya pada satgas lidik dan penguatan pada satgas LHA dan LHP. Serta prioritas penanganan TPPU yang didukung dengan SATGAS Asset Tracing,” ujarnya.

Penindakan dengan gabungan pasal tindak pidana korupsi dan TPPU dan penindakan yang juga berorientasi pada pencegahan secara integratif, serta memainkan fungsi trigger mechanism dengan mengoptimalkan koordinasi supervisi dan sinergi dengan membangun solidaritas kelembagaan dan mewujudkan hubungan yang kompak dan solid dengan APH lainnya menuju Indonesia bebas dari korupsi.

Adapun, upaya penindakan diarahkan pada upaya pengembalian kerugian keuangan negara untuk kesejahteraan dengan penegakan hukum yang pasti, adil, bermanfaat serta tidak menimbulkan kegaduhan.

KPK percaya Indonesia bisa menjadi negara yang maju jika kita mampu mewujudkan pemberantasan korupsi, dan sebaliknya kita akan menjadi negara gagal jika pemberantasan korupsi tidak tertangani dengan baik.

Namun untuk itu, pemberantasan korupsi tidak mungkin hanya dilakukan oleh KPK, perlu andil yang utuh dan kuat dari seluruh element bangsa, termasuk masyarakat.

“KPK adalah bagian dari upaya tersebut sebagaimana diamahkan undang-undang bahwa tujuan KPK adalah agar pemberantasan korupsi dapat berdaya guna dan berhasil guna, dengan harapan hal tersebut akan berkonstribusi pada arah menuju Indonesia maju,” tutupnya. (sel)

LAINNYA