Palembang, Pelita Sumsel -Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palembang tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda) yaitu Raperda Perubahan Pajak, Raperda Kearsipan, Raperda PDAM, Raperda Perpustakaan di sahkan pada Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kota Palembang membahas laporan panitia I, II, III dan IV terkait Raperda Kota Palembang tahun 2020 dan persetujuan bersama di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang. Jalan Gub H. A Bastari No.2, Jakabaring Palembang, Selasa, (10/03).
Dalam Rapat Paripurna DPRD kota palembang ini, membahas Raperda yaitu Raperda Pajak, Kearsipan dan PDAM. Untuk Raperda Pajak sudah diketok dan disahkan
Walikota Palembang H. Haryojono mengungkapkan bahwa adapun pembahasan ini untuk mengikatkan Raperda tentang Kota Palembang, pada laporan pajak Daerah Kota Palembang setelah rancangan peraturan daerah.
“Untuk meningkatkan minat masyarakat untuk membayar pajak serta mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat dengan penggunaan teknologi, dengan adanya teknologi Digital ini.” unkapnya
Lebih lanjut, Harnojoyo mengatakan untuk teknologi ini sangat membantu sekali untuk masyarakat Sumsel, jamayang mana sekarang sudah canggih ” Jadi masyarakat tidak perlu lagi kekantor pajak untuk mengecek nilai bayaran pajak yang berada dikota palembang,” tutupnya (Arj)