Warga Sepakat Segera Huni 50 Unit Rumah Bantuan Pemkab PALI

waktu baca 3 menit
Kamis, 5 Mar 2020 13:38 0 175 Admin Pelita

PALI, Pelita Sumsel – Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengadakan rapat Kordinasi (Rakor)b 43 warga Talang Pipa yang mendapatkan bantuan rumah layak huni secara gratis Rabu (04/03/2020) di Aula Kantor Camat Talang Ubi.

Hadir dalam rakor tersebut Sekcam Talang Ubi Suyani S.sos,Kabid Perumahan Dinas Perkim Ahmad Hidayat, perwakilan dari Kantor Kelurahan Talang Ubi Barat dan puluhan warga Talang Pipa, Kelurahan Talang Ubi Barat yang mendapat bantuan rumah layak huni.

Dalam kesempatan itu Kabid Perumahan Ahmad Hidayat mengajak puluhan warga Talang Pipa yang mendapat bantuan rumah layak huni untuk berdiskusi mengenai permasalahan belum di tempatinya perumahan tersebut.

“Rumah khusus itu sudah dibangun tahun 2017 yang lalu dengan jumlah sebanyak 50 unit. Rumah tersebut diperuntukkan untuk warga Talang Pipa yang berada di pinggiran sungai yang setiap tahun menjadi langganan banjir. Namun, warga sampai saat ini belum mau menunggu rumah. Itulah dalam rapat ini kita mau tahu sikap tegas dari masyarakat. Kalau tidak mau silahkan mengundurkan diri karena banyak yang minat dan membutuhkan rumah tersebut,” ujar Kabid Perumahan, Ahmad Hidayat.

Dalam rapat bersama warga tersebut Ahmad Hidayat, meminta penjelasan warga mengapa sampai saat ini warga belum kunjung menempati rumah khusus, padahal itu gratis dan banyak fasilitas seperti jalan, mushola, drainase, hingga embung dibangun oleh Pemkab Pali.

“Dulu ada yang mengusulkan akses jalan menuju perumahan untuk diperbaiki dan sudah kami realisasikan,bahkan tempat ibadah sudah didirikan, drainase hingga embung untuk kebutuhan air warga pun sudah kami buatkan.Ditambah lagi ada tempat penampungan air (tedmon) untuk masing-masing rumah artinya tidak ada masalah dengan air.Apalagi nanti Pali sudah bangun Intek di Muara Sungai, kedepan soal air PDAM bisa dialirkan ke sana,” paparnya.

Rapat pun berjalan dengan suasana kekeluargaan, beberapa warga pun mengeluarkan unek-uneknya.

Terkait masalah listrik dan Surat hak milik (SHM), Hidayat memaparkan jika semua tidak bisa serta merta, tentu ada prosesnya.

“Kalau di rumah itu tidak ada penghuninya bagaimana PLN mau membenarinya. Bisa dicuri orang meterannya dan Sebelum ada Surat-suratnya (SHM) rumah bapak/ibu di Talang Pipa jangan dulu dibongkar. Kalau sudah ada suratnya baru rumah di Talang Pipa bapak/ibu serahkan untuk dihijaukan. Kan enak punya dua rumah. Yang jadi masalahnya rumah tersebut tidak ditempati dan dibersihkan. Bayangkan tiga bulan saja rumah tidak ditempati akan berdebu dan rusak, apalagi bertahun-tahun,” jelas Hidayat.

Setelah mendengar penjelasan Ahmad Hidayat akhirnya warga setuju akan secepatnya membersihkan dan pindah ke rumah khusus.Bahkan beberapa warga mengusulkan untuk membuat surat pernyataan.

“Bila perlu kasih surat pak Hidayat kepada warga bagi siapa dalam waktu beberapa bulan tidak menempati dianggap mengundurkan diri,” saran salah satu warga.(Gus)

LAINNYA