Sosialisasi Pajak Rambah DPRD Kota Palembang

waktu baca 2 menit
Rabu, 28 Des 2016 03:39 0 195 Admin Pelita

Sosialisasi Pajak Rambah DPRD Kota Palembang

PALEMBANG, Pelita Sumsel – Direktorat Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel) terus bekerja melakukan berbagai upaya pencapaian penerimaan dengan memberikan pemahaman tentang perpajakan kepada masyarakat luas. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang (DPRD Kota Palembang) sebagai perwakilan masyarakat Kota Palembang perlu mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai arti pentingnya pajak.

Selasa, 27 Desember 2016 bertempat di Gedung DPRD Kota Palembang, Jalan Gubernur Haji A. Bastari Jakabaring No.2, 8 Ulu, Seberang Ulu I, Palembang. Ketua DPRD Kota Palembang, H. Darmawan, S.H didampingi Wakil Ketua, M. Adriansyah, S.H dan Ir. Sri Wahyuni  menerima kunjungan Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel, M. Ismiransyah M. Zain. Pertemuan tersebut membahas mengenai peranan Pajak bagi Indonesia serta pentingnya Amnesti Pajak bagi Wajib Pajak.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Pajak berperan penting dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Uang pajak digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak.

Adanya Amnesti Pajak membuka peluang yang besar bagi masyarakat Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan, sehingga dengan hanya mengungkapkan harta dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) serta membayar uang tebusan, Wajib Pajak dapat leluasa menjalankan kegiatan tanpa perlu takut dengan pelaporan pajak tahun-tahun sebelumnya.

“Tahun pajak 2015 kebawah, semua kesalahan dan permasalahan perpajakan dihapuskan. Tahun pajak 2016, mulai yang baru dengan melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, jelas dan ditandatangani, sehingga tidak akan timbul permasalahan pajak dikemudian hari”, ungkap Ismiransyah.

Ketua DPRD Kota Palembang, H. Darmawan, S.H menyambut baik adanya Sosialisasi Perpajakan dan Program Amnesti Pajak sebagai bentuk kesadaran mengenai pentingnya pajak untuk pembangunan bangsa Indonesia.

“Pada prinsipnya kami siap mendukung , bila ada permasalahan terkait regulasi serta aturan-aturan yang perlu dibuat dalam rangka suksesi program tersebut kami siap membantu” tegas H. Darmawan, S.H.

(ril/daf)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    LAINNYA