Pasal Uang Makan Suami Tega Aniaya Istri Sirih Hingga Alami Luka – Luka

waktu baca 2 menit
Selasa, 18 Feb 2020 21:36 0 171 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Team Belut Polsek Gandus Palembang ungkap kasus Penganiayaan seorang prempuan yang bernama Nur Azizah (18) yang di aniaya oleh M.Gilang Ramadhan (18) Palembang selasa, (18/02/2020).

Dimana awal kejadian antara tersangka dan korban yang merupakan istri sirihnya terjadi saat keduanya tinggal bersama atau tinggal satu rumah.

Penganiayaan terjadi saat korban dan tersangka ribut masalah uang makan.

Kemudian Pelaku langsung marah-marah dan menganiaya dengan cara menyayat korban menggunakan senjata tajam jenis pisau kebagian pipi, punggung belakang korban lalu menusukan pisau tersebut kebagian paha kanan korban. korban pun mengalami luka lecet bagian punggung belakang, paha kanan dan pipi kiri lecet.

Usai kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian penganiayaan yang menimpa dirinya ke Polsek Gandus Palembang. laporan korbanpun langsung di terima oleh Petugas SPKT Polsek Gandus, dengan no LP /B-55 /I/2020/ SUMSEL /RESTA/ SPKT, tanggal 09 Januari 2020.

Dari laporan korban, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka Gilang. dari hasil penyelidikan tersebut, akhirnya Polisi berhasil meringkus tersangka di kediamannya di

Jalan PSI. Lautan, Lorong. Unglen, No.10,  RT.029 RW.001, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang.

Dari penangkapan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dapur stenliss bergagang stenliss almunium, yang digunakan untuk menganiaya istri sirih nya. tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Gandus Palembang. guna melakuka  penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Gandus Palembang AKP Willian Harbensyah yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Gandus, Iptu Hermansyah membenarkan penangkapan tersangka penganiayaan terhadap korban Nur Azizah yang tidak lain istri sirih tersangka sendiri.

“Benar tersangka telah kita amankan bersama barang bukti, atas perbuanya, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP ttg Penganiayaan Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya (Arj)

LAINNYA