Palembang, Pelita Sumsel– Persoalan sengketa 32 hektar lahan tanah yang terletak di Labi-Labi dan Taman Murni kelurahan Alang- Alang Lebar, antara masyarakat di 400 KK yang sudah di gusur oleh PT Timur Jaya Grup mendapat perhatian penuh dari aktivis dan masyarakat yang tergabung dalam Front Perjuangan Aktivis dan Masyarkat Melawan Penggusuran (FPAMMP). FPAMMP yang terdiri dari 38 organisasi dan 20 Advokat ini.
Koordinator, FPAMMP l, Dedek Chaniago mengungkapkan dalam upaya advokasi terhadap tanah masyarakat ini, FPAMMP akan melakukan beberapa upaya untuk memperjuangkan tanah dan lahan masyarakat
Dijelaskan Dedek, pihaknPT Timur Jaya Grup telah melawan perintah Presiden berdasarkan reforma agraria dan undang-undang nomor 5 tahun 60 pasal 20.
“Tanah tersebut sudah di kelola masyarakat di sana sejak turun menurun kenapa bawak sajam di kebun di tangkap. Mereka melanggar pancasila, sila ke lima,” ungkapnya saat konferensi pers di Kopi Kita Senin (17/2). yang di hadiri beberapa Dedek Chaniago, Rubi Indiarta, Ruben Alkatiri, Yan Coga, Charma Apriyanto, Febri Zulian, Finny, Reno, Rosdiana, Umar, Ruben Alkatiri, Eddy
Lebih lanjut, Dedek mengatakan bahwa FPAMMPbterus dan tetap akan melakukan perlawanan secara konstitusi. “Kami akan menyiapkan pengacara 20 orang yang siap mendapaing kasus sengketa permasalahan ini,” jelasnya
Sementara itu, salah satu aktivis Sumsel Bersatu (ASB), Rubi Indiarta mengutarakan bahwa di daerah Labi Labi ada sekitar 32 haktare lahan tanah dan pihaknya menyatakan perang untuk rakyat di Sumatera Selatan.
“Kedepan akan ada aksi demo di walikota dan akan mengadakan demo di propam Polda,” ungkapnya
Dirinya juga akan meminta Walikota untuk membuat tim dan meminta walikota memecat camat Alang alang lebar dan akan mengadakan aksi tidur disana kantor walikota. “Kami akan tidur disana jika tidak selesai,” katanya
Ketua Garda Api, Yan Hariranto biasa disapak Yan Coga menyampaikan bahwa ada 38 organ yang tergabung di perjuangan ini dan siap akan melawan oknum yang diduga ada bermain dipermasalahan ini. Dari awal pihaknya mendampangi bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Palembang mengatakan tidak pernah mengeluarkan sertifikat di lahan tersebut.
“BPN tidak akan mengeluarkan sertifikat sampai detik ini belum ada sertifikat PT atau perorangan. Kenapa ada penggusuran dan penangkapan, sampai detik ini yang ditangkap tidak bisa melihat dan dijenguk,” tambahnya
Sementara itu, Ketua PPMI Susmel, Carma Apriyanto menyampaikan dalam penilaiannya disini ada status quo yang lagi ditangani pihak BPN kota Palembang. “Warga dan pihak PT masih bersilang sengketa dalam status qou. Kenapa digusur dari depan sampai belakang,” ujarya
Ia menyebutkan bahwa pihak BPN waktu hendak mengukur disuruh pulang oleh pihak kepolisian dari Polrestabes Palembang. “Kami akan bentuk perlawan kami akan melakukan aksi. BPN mereka akan mengundang kami untuk menyampaikan hasil rapat. Kami di adukan ke Polisi atas tuduhan mafia tanah,” ungkapnya
Direktur Eksekutif Laskar Pamuda Sumsel Bersatu (LPSB) Febri Zulian mengatakan bahwa pihaknya akan ikut serta bersolidaritas dalam gerakan bela aktivis dan rakyat Labi-Labi yang di duga di kriminalisasi dalam memperjuangkan hak rakyat sesuai dengan UU reforma agraria bersama warga Labi-Labi (arj/don)