OKU, Pelita Sumsel – Kristian Adi Candra hanya bisa terdiam saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja yang diketuai Dedi Irawan SH MH dan hakim anggota Mahendra Adhi P. SH MH dan Rivan Rinaldi SH menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara terhadap dirinya.
Dalam sidang putusan yang di gelar di ruang kartika PN Baturaja dengan nomer perkara 581/Pid.SUS/2019/PN.Baturaja panitera pengganti Ismiyati ini, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.
Dalam amar putusan yanv dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dedi Irawan SH MH, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
“Setelah majelis hakim melakulan musyawarah, Majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun dan 6 bulan penjara, Serta denda sebesar Rp 1 milyar Subsider 4 bulan penjara,” ucap Dedi yang diiringi ketukan palu sidang.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Harius Prangganata SH MH, dengan tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar rupiah subsider 6 bulan penjara. “Saudara terdakwa mempunyai hak untuk menentukan putusam yang dibacakan ini apakah mau terima, pikir-pikir atau banding, begitu juga dengan JPU,” tukas Dedi.
Pantauan diruang sidang, Terdakwa Kristian yang mendengar putusan tersebut hanya bisa diam dan terlihat lemas ketika hendak melakukan penndatangan berkas dan kelyar dari ruang sidang. (AND)