Mejelis Hakim PN Baturaja Vonis Meysi 1,4 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Jumat, 7 Feb 2020 21:23 0 185 Admin Pelita

OKU, Pelita Sumsel – Pengadilan Negeri (PN) Baturaja kembali menggelar sidang putusan Meysi (48) terdakwa kasus penipuan dan penggelapan BPKB berkedok biro jasa pengurusan surat menyurat kendaraan.

Dalam sidang putusan  No 569/PP/2019/PN-BTA berkas perkara kedua yang digelar di ruang kartika ini Meysi yang dijuluki sebagai  “Ratu Sosialita” ini di vonis 1 tahun 4 buan penjara oleh Majelis hakim yang diketuai oleh Dedi Irawan SH MH dan hakim anggota Mahendra Adi Purwanta SH MH dan Rivan Rinaldi SH serta Panitera pengganti Taheri

Dalam putusan tersebut Meysi terbukyi melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sehingga perbuatan terdakwa ini menimbulkan keresahan ditengah masyarakat, sedangkan yang meringankan terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya karena barang-barang tersebut dikembalikan kepada korban.

“Setelah majelis hakim melakukan musyawarah, Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara kepada terdakwa,”kata Dedi yang diiringi dengan ketukan palu putusan sidang.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ari Dody Wijaya SH yang menuntut terdakwa dua tahun penjara. terdakwa dan PJU dipersilahkan untuk menerima putusan ini, pikir-pikir atau banding,” kata Dedi.

Sebelumnya Meysi sempat meminta keringan hukuman dalam sidang putusan itu, namun JPU tetap pada pendirinya. Bahkan Hakim sempat menanyakan alasan terdakwa meminta keringan hukuman namun terdakwa hanya bisa diam.

Sidang putusan kali ini meruakan sidang putusan  berkas perkara kedua. Pada putusan berkas perkara pertama Meysi telah di Vonis 3 tahun 6 bulan.  “ya yang mulia ini berkas perkara kedua, masih ada tujuh berkas lagi,” lirih Meysi. (AND)

LAINNYA