Saksi Sebut Terdakwa Empat Kali Terlibat Aksi Keributan

waktu baca 2 menit
Selasa, 28 Jan 2020 18:10 0 171 Admin Pelita
OKU, Pelita Sumsel – Kasus duel maut antara M Solah dan Fahri yang tak lain adalah keponakan dan Paman sehingga menyebabkan Fahri meregang nyawa di Desa Negeri Sindang Kecamatan Sosoh Buay Rayap Kabupaten OKU pada pada agustus 2019 lalu, kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Baturaja.
Sidang yang digelar di ruang sidang kartika dengan majelis hakim yang diketuai oleh Dedi Irawan SH MH dan hakim anggota Mahendra Adhi Purwanta SH MH dan Rivan Rinaldi SH ini menghadirkan saksi Samsul Hidayat. “Terdakwa adalah keponakan saya,”  kata Dayat saat memberikam keterangan.
Menurut Dayat, pada saat kejadian sedang ada hajatan sekitar 100 meter dari rumahnya, saat itu ia mendengar adanya keributan dari luar rumanya, saat keluar ia melihat terdakwa M Solah dan Fahri sudah terkapar. “Posisi si Fahri (korban red) terlentang ditindah oleh si Solah ini,” terangnya.
Kemudian diceritakannya ia berusaha memisahkan keduanya, “Setelah itu saya tidak ingat apa-apa pak, saya tiba-tiba saja sudah ada dirumah,” ujarnya.
Menurutnya, kejadian aksi saling tikam itu itu berawal dari terdakwa solah yanh ribut dengan Fahmi yang merupakan adik si Fahri, saat itu saya telah menasehati keduanya. dan Solah telah minta maaf. “Saya sempat menasehati Solah bahwa tak ada gunanya ribut karena masih satu keluarga, akhinya Solah pulang dan tiba-tiba sudah ada keributan,” ucapnya
Diakui Dayat, bahwa terdakwa Solah memang kerap terlibat dalam aksi keributan. Bahka sudah empat kali terlibat dalam aksi saling tikam dengan warga didesanya. “setahu saya sudah empat kali sama yang kejadian ini pak, dan yang terakhir ini korban meninggal,” tukasnya.
Majelis Hakim sempat mempertanyakan kepada terdakwa solah bahwa pernah empat kali terlibat aksi keributan dan saling tikam. Hal itu tak dibantah oleh terdakwa yang menganggukan kepala.
Sidang akan kembali dilanjutkan satu minggu kedepan dengan agenda masih keterangan saksi. “Sidang akan dilanjutkan minggu depan,” Tukas hakim menutup sidang. (AND)
LAINNYA