Palembang, Pelita Sumsel –
Bea Cukai Palembang kembali mengagalkan pengiriman koper berisi Baby Lobster, yang masuk melalui terminal keberangkatan Internasional Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. SM yang diketahui petugas memilih kabur meninggalkan kopernya, Rabu (22/01/2020).
Terungkapnya kejadian ini saat petugas karantina, Avsec dan Gapura Bandara SMB II melakuka pemeriksaan koper milik penumpang pesawat keberangkatan Flyscoot TR 251.
“Saat pemeriksaan melalui Xray terdapat 19 kantong plastik berisi 17.640 ekor baby lobster. Sedikitnya Rp 2,6 Miliar kerugian negara terselamatkan,” ujar Kepala Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Abdul Harris didampingi Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Dwi Harmawanto kepada wartawan online media ini.
Dikatakan Dwi, pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu (18/01/2020).
“Prestasi ini berkat ketelitian dan kejelian petugas kita dalam melakukan pemeriksaan. Kini kami masih terus selidiki lebih jauh perkara ini. Untuk selanjutnya, Baby Lobster ini akan kita lakukan pelepasan kembali ke alam, disaksikan instansi dari Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang,” tandasnya. (sel)