*Delapan Tempat Parkir Disambangi Tim Turjawali
Palembang, Pelita Sumsel –
Menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat, tentang maraknya juru parkir yang menarik upah jasa diluar Perda, Tim Turjawali Polrestabes Palembang turun menyisiri sepanjang Jalan Sudirman Palembang. Dibawah pimpinan Kanit Turjawali, Iptu Firman, anggota berhasil mengamankan 28 juru parkir nakal. Jukir meresahkan ini langsung digelandang ke kantor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Kamis (09/01/2020).
“Ya, anggota kita ini menyisiri sepanjang Jalan Jendral Sudirman, dengan target tipiring. Para juru parkir nakal, yang kita amankan ini biasanya mangkal di kawasan Cinde, Pulau Mas, Pasar 16 Ilir, Megahria,” jelas Kasat Sabhara Polrestabes Palembang, Kompol Sutrisno didampingi Wakasat, AKP Kusyanto dan Kanit Turjawali, Iptu Firman, kepada awak media.
Mereka ini menarik uang parkir diluar ketentuan Peraturan Daerah (Perda). Oleh karena itu, kamtibmas kota Palembang juga mengharapkan partisipasi masyarakat sekitar.
“Dalam Perda jelas tertulis, jika dalam aturan Rp 1 ribu untuk sepeda motor dan Rp 2 ribu untuk mobil. Nah, ini mereka menarik Rp 2ribu sampai Rp 3 ribu untuk sepeda motor dan Rp 3 ribu sampai Rp 5 ribu untuk mobil. Anggota sekarang masih lakukan pendataan terhadap para jukir ini, nantinya jika diantaranya ternyata terlibat perkara kriminal, akan kita proses sesuai hukum berlaku,” ujarnya.
Razia juru parkir ini merupakan langkah awal untuk memberantas bandit yang ada di kota Palembang.
“Giat ini merupakan salah satu jawaban kami tentang keluhan masyarakat, tentang juru parkir nakal dan ini baru delapan titik yang kami sisir. Para jukir nakal ini nantinya akan kita lakukan pendataan dan jika terbukti melakukan pelanggaran, berkasnya akan kita limpahkan ke pengadilan. Kita juga akan lakukan koordinasi dengan pihak terkait, guna menciptakan kamtibmas di kota kita,” tandasnya. (Sel)