Baru Dua Minggu Main Sabu, Sudah Ditangkap Polsek Kemuning

waktu baca 1 menit
Sabtu, 28 Des 2019 00:15 0 195 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel –

Rikie Setiawan (29), pasrah digelandang petugas ke Polsek Kemuning, setelah petugas reskrim menemukan satu paket sabu seberat 0,40 gram, satu timbangan dan delapan plastik klip di dalam kamarnya, Jalan Angkatan 66 Lorong Anggrek 1 No 1882 RT 24 RW 07 Kelurahan Talang Aman Kecamatan Kemuning, Jumat (27/12/2019).

“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat tentang seringnya rumah tersebut dijadikan tempat mengkonsumsi narkoba. Tidak hanya itu, tersangka ini juga sering menjual dan mengkonsumsinya. Ketika mendapat waktu tepat, tersangka kita ‘gerbek’ di rumahnya. Tersangka yang sedang tidur, tidak dapat berbuat banyak. Saat dilakukan pengeledahan, ditemukanlah barang bukti sabu dengan berat 0,40 gram,” jelas Kapolsek Kemuning, AKP Robert Perdamaian Sihombing didampingi Kanit Reskrim, Iptu Arlan kepada wartawan online media ini.

Lebih lanjut, Robert menambahkan, hingga saat ini anggotanya masih terus mengembangkan keterangan tersangka.

“Kini tersangka masih kita periksa dan kami akan kembangkan kasusnya,” ujarnya.

Sementara tersangka mengaku, baru dua minggu menjual sabu dan sabu tersebut dibeli dari Ad (DPO) warga 9 Ilir.

“Saya beli satu jie seharga Rp 1 juta pak. Lalu, saya pecah menjadi paketan kecil. Saya pikir, lumayanlah untuk makan sehari-hari,” terang tersangka. (sel)

LAINNYA