Palembang, Pelita Sumsel – Komite Aksi Anak Bangsa menyatakan sikap tegas peduli jalan untuk masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) yang akan memperjuangkan hak masyarakat Sumsel agar mendapatkan kenyamanan dalam menggunakan jalan umum sebagai sarana transportasi bebas dari gangguan truk-truk angkutan hasil tambang.
Dikatakan koordinator Komite Anak Bangsa Chandra Anugrah, dengan mempertimbangkan hal-hal seperti kemacetan dan kerusakan jalan umum yang ada saat ini dan peraturan Gubernur Sumatera Selatan nomor 74 tahun 2018 yang tidak lagi memperbolehkan pemakaian jalan umum untuk pengangkutan batubara, maka kami menyatakan sikap tegas.
Dilanjutkannya, dengan adanya rencana pembangunan jalan khusus angkutan batu bara dari Kabupaten Musi Rawas Utara menuju Desa Mendis Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan yang melalui bagian tepi Hutan Harapan dan telah mendapatkan persetujuan Amdal.
“Pembangunan jalan khusus tersebut akan menjadi akses alternatif agar mengurangi pengangkutan batubara melalui jalan umum. Terkait dengan hal tersebut diatas, kami dari Komite Aksi Anak Bangsa Peduli Jalan untuk Masyarakat Sumatera Selatan Sumatera Selatan menyatakan sikap mendukung adanya jalan khusus angkutan batubara dari Kabupaten Musi Rawas Utara menuju Desa Mendis Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin,
Provinsi Sumatera Selatan yang melalui bagian tepi Hutan Harapan dan telah
mendapatkan persetujuan AMDAL, dikarenakan selama ini angkutan batubara melalui jalan umum yang dilarang secara peraturan,” terang Chandra.
Menurutnya, bahwa pembangunan jalan khusus angkutan batubara tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin No. 8/2016 tentang RTRW Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2016-2036, dimana jalan khusus angkutan batubara yang melintasi kawasan Hutan Produksi dan Hutan Produksi Terbatas masuk pada zona produksi yang dalam regulasinya dapat dilakukan pembangunan
dengan skema Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidupan dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. “Dengan adanya jalan angkutan khusus batubara tersebut, maka roda perekonomian untuk masyarakat sekitar, khususnya di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten Musi Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan dapat menjadi salah satu income yang akan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),” papar dia.
Masih kata Chandra, keberadaan perusahaan juga akan berdampak di masyarakat berupa akses lapangan kerja dan masuknya program Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan untuk pembangunan desa sekitar lokasi kerja perusahaan. Dalam situasi darurat terhadap kebakaran hutan, kebun dan lahan (karhutbunla), jalan angkutan khusus batubara dapat menjadi akses bagi penanganan dan pemadaman kebakaran yang kerap kali tidak dapat dijangkau oleh satgas penanggulangan kebakaran hutan. Perusahaan juga akan ikut serta dalam mendukung upaya pencegahan kebakaran dengan keterlibatan di stakeholders yang berwenang.
“Kami meminta pada pihak yang mendapat izin untuk membangun jalan khusus angkutan batubara di kawasan hutan agar selalu memperhatikan dan menerapkan rencana pengelolaan dan pengendalian lingkugan sebagaimana tercakup dalam analisis dampak lingkungan yang telah disetujui, yang kemungkinan memiliki dampak yang signifikan terhadap keanekaragaman hayati, dengan tujuan untuk menghindari atau meminimalkan dampak, dan memungkinkan partisipasi
masyarakat dalam prosedur tersebut, sehingga analisis dampak lingkungan dan dampak sosial dalam pembuatan jalan angkut batubara dapat secara komprehensif terkaji,” tegasnya.
Pihaknya juga meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK-RI) untuk meninjau ulang sesuai dengan perizinan dan peraturan yang berlau bahkan mencabut izin restorasi ekosistem (RE) yang diberikan kepada PT. Restorasi Ekosistem Indonesia (PT. REKI).
“Apabila perlu, dikarenakan gagalnya mereka dalam menjaga kawasan tersebut dari Illegal Logging, Illegal Land dan Illegal Taping yang marak terjadi di kawasan konsesi PT. Reki tersebut, dan meminta agar kawasan tersebut di kelola oleh negara,” tandasnya.
“Pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk dukungan dan tanggung jawab dalam pelaksanaan pembangunan di Indonesia pada umumnya, dan Sumatera Selatan khususnya,” tutup Chandra. (ron)
Redaktur Romadon