1 Kg Sabu-sabu Asal Aceh Gagal Beredar Di OKU Timur 

waktu baca 2 menit
Senin, 9 Des 2019 15:51 0 203 Admin Pelita

OKU Timur, Pelita Sumsel – Polres OKU Timur berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu asal Aceh. Tidak tanggung-tanggung sabu yang diamankan seberat 1 kilogram dan jika di rupiahkan senilai kurang lebih Rp, 800 Juta.

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, S.H., S.I.K dalam press releasenya Senin (09/11/2019) di Mapolres menyebutkan, Narkoba sabu-sabu seberat 1 kilogram ini dikirim dari Aceh ke OKU Timur melalui dua orang kurir. Setelah sampai di Martapura sabu-sabu tersebut diambil oleh tersangka Jumrowi untuk di edarkan di Kabupaten se-OKU Raya bahkan hingga OKI.

“Kita amankan 2 ibu-ibu asal aceh yang menjadi kurir mengirim sabu-sabu ke OKU Timur, ibu-ibu SA dan JA ini sebetulnya korban sindikat peredaran narkoba diwilayah Provinsi Aceh,” katanya.

Kapolres menerangkan dari hasil mengantar kan barang haram tersebut, kurir ini diiming-imingi dengan uang jalan sebesar Rp, 7 juta, dan dijanjikan jika setelah barang haram tersebut berhasil sampai ditangan Jumrowi akan ditambah lagi uang sebesar Rp. 30 juta. Tercatat di tahun 2019 Polres OKU Timur berhasil menggagalkan 3 kilo Narkotika jenis sabu-sabu yang akan masuk ke OKU Timur.

“Tsk Jumrowi ini memiliki rumah besar di desa Sukaraja Tuha, jadi kalau habis terjual sabu 1 kg ini senilai 800 juta. kita akan lakukan penyelidikan terlebih dahulu apakah nanti dapat dikenakan pasal tindakan pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan barang haram ini,” ujarnya.

Dalam press release hasil pengungkapan kasus selama bulan November, Polres OKU Timur mengekspos sejumlah kasus beserta Tsk dan barang bukti. Diantaranya kasus 363, 11 kasus dengan 13 Tsk, Kasus 365, 2 kasus dengan 2 tsk, Kasus 351, 2 kasus dengan 2 Tsk, Kasus 372, 1 kasus 1 TSK, 338, 1 kasus 1 Tsk dan 368 1 kasus. Dengan barang bukti 47 senjata api (senpi) jenis locok, revolver, FN. Sebagian senpi ini hasil dari penyerahan masyarakat dan juga hasil ungkap kasus dari sejumlah tindak pidana. 1 kg Narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram serta sejumlah uang tunai.

“Dari hasil ungkap kasus kepemilikan Senpi ilegal, peredaran senpi di OKU Timur cukup tinggi. Bahkan ada senpi FN pabrikan yang dikirim dari jawa ke Sumatera,”ujarnya (fah)

LAINNYA