FERARI Sumsel Resmi Lantik 12 Advokat di Pengadilan Tinggi

waktu baca 2 menit
Rabu, 4 Des 2019 18:29 0 192 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel –

Federasi Advokat Indonesia (FERARI) Sumatera Selatan resmi lantik 12 advokat handalannya. Pengambilan sumpah yang dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi, Dr M Soedarmadji dilakukan dihadapan tiga saksi dan para undangan, di Pengadilan Tinggi Palembang, Jalan Jenderal Sudirman KM 3,5 Palembang, Rabu (04/12).

“Saya ucapkan selamat kepada advokat yang baru saja dilantik tadi. Semoga dapat menjalankan profesinya sesuai amanah dan lebih populer lagi. Dengan banyak belajar, tidak ada salahnya menguji diri sendiri dengan ilmu hukum sendiri, wawasan dan pendidikan dari para senior yang lebih dulu terjun ke lapangan dalam pendampingan klien,” ungkap Ketua Pengadilan Tinggi, Dr M Soedarmadji, ketika diwawancarai usai pelantikan.

Organisasi advokat FERARI yang baru berdiri selama dua tahun ini, DPD FERARI Sumsel termasuk dalam perkembangan pesat. Dengan terbentuknya beberapa Kantor DPC dan pelantikan 12 advokat baru.

“Alhamdullilah pelantikan advokat baru ini berjalan lancar dan ini menunjukkan bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) Sumsel bisa tampil beda di bandingkan daerah lain,” jelas Ketua DPP FERARI, Teguh Samudra didampingi Ketua DPD FERARI, Suwito Winoto saat di wawancarai Awak media, Rabu (4/12).

Sesuai program Presiden Republik Indonesia, untuk meningkatkan SDM dan FERARI sudah membuktikan dan melantik advokat di Sumsel.

“Semoga advokat yang telah diambil sumpahnya ini, insyaallah akan menjalankan profesi advokatnya sesuai amanah, demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat di Sumsel. Setidaknya, dapat memberikan bantuan hukum bagi orang yang tidak mampu. Selain itu, hendaknya advokat-advokat ini dapat menjaga tertib hukum dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, serta memberdayakan penegakan hukum di wilayah Sumsel,” tambahnya.

Ketua DPD FERARI Sumsel, Suwito Winoto tidak lupa meminta do’a restu dari seluruh kalangan masyarakat Sumsel, apabila mendapat permasalahan yang menyangkut masalah hukum, jangan segan-segan untuk datang serta menemui para advokat yang tergabung di FERARI.

“Memang ada beberapa advokat yang kita tunda pelantikannya, sebab belum cukup umur. Untuk memenuhi syarat sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Advokat, menentukan umur minimum 25 tahun dan beliau masih berusia 23 tahun, jadi harus sabar menunggu sampai nanti berumur 25 tahun,” tutupnya.(sel)

LAINNYA