Saat di Periksa Polisi Rohana Simpan Sabu Didaerah Kemaluannya

waktu baca 2 menit
Minggu, 24 Nov 2019 22:49 0 191 Redaktur Romadon

 

Muara Enim, Pelita Sumsel – Untuk menghindari aparat kepolisian saat mengelar razia, Rohana (41) warga Jalan gagak, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih ini menyembunyikan Sabu-sabu didaerah kemaluan. Pelaku tertangkap di jalan logging PT MHP di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim, Minggu (24/11/2019) sekitar pukul 00.20 WIB.

Terungkapnya kasus tersebut berawal anggota Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku Ipda Syawaludin melakukan patroli hunting di jalan logging PT MHP di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim sekitar pukul 00.20. Ketika melintas dilokasi petugas melihat sepeda motor dikendaraai oleh seorang laki – laki bernama Adi Candra berboncengan dengan seorang perempuan bernama Rohana yang gerak-geriknya mencurigakan.

Lalu sepeda motor tersebut dihentikan dan keduanya dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan. Dari badan pelaku Rohana berhasil ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu – sabu dan pil exstasi yang di simpan pelaku Rohana di dalam dompet yang di disimpan dikemaluannya yang ditemukan oleh Bripda Enis Karlina (Polwan).

Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah,
mengatakan, bahwa pelaku Rohana bersama barang buktinya yakni satu buah dompet emas warna Putih lis Merah dan bercorak bunga warna Hijau yang didalamnya yang berisikan satu bungkus plastik klip bening yang berisikan butiran – butiran kristal warna Putih diduga Narkotika jenis sabu – sabu seberat 4,42 gram,

“Satu bungkus klip bening yang berisikan Pil Extasi warna Biru logo S bentuk Piramid sebanyak sembilan butir,” katanya

“Satu bungkus klip bening yang berisikan diduga Pil Extaci warna Abu-abu bentuk boneka sebanyak 10 butir dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R tanpa plat nopol warna Hitam – Merah. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tambahnya (Ajn)

LAINNYA