Palembang, Pelita Sumsel –
Sampai saat ini Satuan Reskrim Polrestabes Palembang, masih terus menyelidiki kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), yang terjadi di Toko ‘Lea Sanent’, Jalan Jendral Sudirman No 591 Kelurahan 18 Ilir Kecamatan Ilir Barat I pada Jumat (11/10) pukul 09.00 WIB, hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp 244.185.000.
“Kasusnya masih diselidiki,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara singkat, Senin (14/10).
Terungkapnya kejadian ini sendiri, saat karyawan toko hendak membuka toko ‘Lea Sanent’. Melihat kondisi sudah berantakan, Muhammad Azhari (23) langsung memeriksa kedalam.
“Saat hendak masuk ke dalam, sudah kondisi berantakan pak. Ketika diperiksa, banyak pakaian dan celana yang sudah hilang. Sedikitnya 581 pcs, kerugiannya sekitar RP 244.185 Juta,” ungkap warga Jalan Mangkubumi Lorong Bunga RT 46 RW 10 Kecamatan Ilir Timur II Palembang ini dihadapan petugas piket SPKT Polrestabes Palembang.(sel)