JPS Akan Adukan PT. BGR Ke Polda Sumsel Atas Dugaan Penyerobotan Lahan

waktu baca 1 menit
Sabtu, 19 Nov 2016 03:54 0 176 Admin Pelita

PALEMBANG, PelitaSumsel.com – Sumatera Selatan terancam kehilangan lahan milik provinsi sumsel yang bernilai hampir 6 M dan provinsi Sumsel juga terancam kehilangan Dana manfaat dari hutan tersebut (investasi) yang nilainya hampir 51 M. Total kerugian akibat Penyerobotan lahan milik Provinsi Sumsel yang diduga dilakukan oleh PT. Bahari Gembira Ria (PT. BGR) yang jika dikalkulasikan berkisar 350 M.

Hal itu terungkap oleh Pengurus Besar Jaringan Pemuda Sumsel (PB JPS) saat melakukan konfrensi pers di Palembang, sabtu 19/11/2016.

Redi Kales selaku ketua umum PB JPS mengatakan  sehubungan dengan peran serta masyarakat untuk melakukan pemantauan dan pelaporan berbagai dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme serta perbuatan melawan hukum maka JPS akan melakukan aksi unjuk rasa pada hari Kamis,24/11/2016 atas dugaan Penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 dan pasal 406 KUHpidana yang dilakukan oleh PT. BGR.

“Sesuai SK Gubernur Jambi nomor : 285 tahun 1990 Bahwa PT. BGR masuk kedalam provinsi jambi tetapi dalam pelaksanaannya diduga oknum PT.BGR menggeser patok batas T.25, sampai dengan T.30 sehingga menyebabkan provinsi sumsel kehilangan lebih kurang 1730 Ha lahan” ungkap Redi

“Nanti pas hari kamis selain unjuk rasa kami juga akan mengadukan secara resmi PT.BGR ke Polda Sumsel” Pungkas Redi, aktivis lulusan lemhanas R.I angkatan ke IX tersebut

(wwn)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    LAINNYA