Palembang, Pelita Sumsel – Gubernur Sumsel H.Herman Deru secara resmi membuka Pembinaan Kegiatan Pertambangan Batubara Kepada Pemerintah Daerah dan Izin Usaha Pertambangan oleh kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Dirjen Mineral dan Batubara, di Hotel Aryaduta, Jumat (30/8) pagi. Pembinaan ini digelar bersama Anggota Komisi VII DPR RI Dapil Provinsi Sumsel H.Yulian Gunhar, SH, MH.
Melalui kegiatan ini Gubernur berharap kegiatan pengawasan terhadap pertambangan minerba yang telah dilakukan sebelumnya di Sumsel terus ditingkatkan. “Dengan pembinaan ini Saya juga ingin mengingatkan kembali agar pemantauan, tugas dan peran yang kita ambil masing-masing harus kita implementasikan bersama untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik dan benar,” tegasnya.
Saat ini jelas dia Provinsi Sumatera Selatan tengah fokus pada beberapa permasalahan. Di antaranya soal penertiban pertambangan tanpa izin dengan pembentukan Satgas penertiban pertambangan tanpa izin (Peti). Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor:173/KPTS/DESDM/2019 tanggal 14 Maret 2019.
Kemudian soal penertiban angkutan batubara melalui jalan umum sesuai Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 74 tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum. (Penggunaan Jalan Khusus dan Kereta Api Khusus Batubara). Serta menyelesaikan kewajiban pemegang IUP berupa penempatan jaminan reklamasi setelah dikeluarkannya Surat Peringata dari Gubernur Sumsel.
“Termasuk menyelesaikan Penataan Izin Usaha Pertambangan dalam Bidang Lingkungan, Menekankan kewajiban Obligasi Pasar Domestik (DMO) Batubara serta Peningkatan Pertambangan,” jelasnya.
Menurut Gubernur, pertemuan ini menjadi sangat penting, mengingat beberapa permasalahan di atas telah menjadi konsentrasi Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) 2018-2019 dari Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Oleh karena itupula mrlalui kesempatan ini Ia meminta semua pihak untuk bekerja dengan cepat Terciptanya Tata Kelola Pertambangan Minerba Yang Efektif.
” Solusinya bisa didapat dari Sistem informasi dan data yang sesuai dengan yang dapat dipercaya dan tepat waktu. Atau adanya sistem pelaporan yang memungkinkan pengawasan atas lapora produksi sehingga dapat mencegah atau mendeteksi secara dini terjadinha kebocoran PNBP,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakannya, dalam rangka mewujudkan tujuan pengelolaan pertambangan minerba tersebut Pemda juga peran dan tugas penting. Salah satunya menyiapkan data dan informasi terkait dengan IUP yang diterbitkan oleh Gubernur dan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di tingkat provinsi. Serta memfasilitasi pertemuan lintas instansi yang melibatkan pemerintah kabupaten / kota di lingkungan provinsi yang ditunjuk dan mengimplementasikan rencana aksi dan melakukan pemantauan evaluasi dan implementasi rencana aksi penambangan mineral dan batu bara untuk IUP yang diterbitkan Gubernur.