Masa Berlaku HGB Habis, Kios Pasar 16 Ilir Disegel

waktu baca 2 menit
Rabu, 2 Nov 2016 18:51 0 351 Redaktur Pelita Sumsel

PALEMBANG, PelitaSumsel.com – Kios yamg berada di  Pasar 16 Ilir di segel oleh pihak PD Pasar Palembang Rabu (2/11), para pemilik  kios resah dengan penyegelan tersebut yang selama puluhan tahun kios tersebut ditempati mereka.

Pihak PD Pasar Palembang Jaya melakukan penyegelan Berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) para pedagan sudah habis masa berlakunya selama dua puluh tahun terhitung 1 Januari 2016.

Direktur PD Pasar Palembang Jaya Febriyanto mengatakan bersama tim terpadu hari ini melaksanakan apa yang menjadi hak kewajiban dari PD Pasar, yang selama satu tahun ini uang sewa kios di Pasar 16 Ilir  belum masuk ke PD Pasar.

Berkenaan dengan HGB tidak diperpanjang lagi untuk itu hak kelola kios menjadi hak PD Pasar. PD Pasar sendiri sudah hampir satu tahun melakukan musyawarah mufakat dengan para pedagang dan sudah hampir sepuluh kali pertemuan, termasuk surat melayangkan surat edaran ke pedagang yang isinya bahwa hak kelola kios ke pihak PD Pasar. sebagian besar para pemilik kios sudah menyewakan kiosnya kepihak lain. Ini secara hukum pidana ini sudah terjadi penipuan.

“Untuk itu kami akan tetap menagih uang sewa. Hari ini kami serius untuk menarik uang sewa kepedagang,”bebernya.

Sementara itu, Mahyudin Ilyas salah satu pedagang mengatakan memang HGB sudah habis tapi berdasarkan UU HGB bisa diperpanjang dua puluh tahun lagi. Para pedagang siap bayar berapa pun asal HGB bisa diperpanjang.

“Akan tetapi pihak PD Pasar menyuruh kami untuk sewa kios yang harga sewanya tinggi mencapai 35 juta pertahunnya kami sangat keberatan padahal kami memiliki sertifikat Hak Milik atas rumah susun dari BPN,”jelasnya. (dsr)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    LAINNYA