Palembang, Pelita Sumsel – Ketua Program Studi Magister Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang, Dr Ulya Kencana Sag, MH memberikan pandangan soal hukum dasar Zakat pada kegiatan Sinkronisasi dan Evaluasi Kemenag Sumsel di Grand Duta Syariah, Jumat (19/7)
Dalam Paparannya Dr Ulya Kencana mengungkapkan bahwa Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima, seperti fakir miskin dan semacamnya, sesuai dengan yang ditetapkan oleh syariah. Zakat termasuk rukun Islam ke-4 dan menjadi salah satu unsur paling penting dalam menegakkan syariat Islam.
“Oleh karena itu, hukum zakat adalah wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat juga merupakan bentuk ibadah seperti shalat, puasa, dan lainnya dan telah diatur dengan rinci berdasarkan Al-Quran dan Sunnah,” paparnya
Dijelaskan Dr Ulya Kencana, ada beberapa jenis Zakat diantaranya pertama Zakat Emas/Perak, yaitu Setiap Muslim yang memiliki simpanan emas atau perak selama satu tahun dan nilai minimalnya mencapai 85 gram emas wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5 persen.
Lalu kedua, Zakat pertanian dan buah-buahan, hasil pertanian dan panen buah-buahan juga wajib untuk dizakatkan. Nishab zakat pertanian dan buah-buahan seperti nisab makanan pokok yaitu 300 sha atau 930 liter bersih, zakat yang dikeluarkan bila diairi dengan air hujan atau air sungai 10 persen dan bila diari dengan air yang memakan biaya lain seperti diangkut kendaraan, menggunakan pompa dan sebagainya, zakat yang dikeluarkan 5 persen, dan dizakati setiap panen.
Dan Ketiga, Zakat Hewan ternak yang terdiri dari Onta, Kambing dan Sapi “Untuk Zakat hewan ternak unta dengan rincian 5 (lima) sampai 9 (sembilan) ekor unta, zakatnya 1 ekor kambing, lalu 10 (sepuluh) sampai 14 (empat belas) ekorr unta, zakatnya 2 ekor kambing, kemudian 15 (lima belas) sampai 19 (saembilan belas) ekor unta, zakatnya 3 ekor kambing,” jelasnya
Sementara itu Zakat hewan ternak sapi atau kerbau, yang terdiri 30 – 39 ekor sapi /kerbau, zakatnya 1 (satu) ekor sapi jantan/betina usia 1 tahun dan 40 – 59 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 (dua) ekor anak anak sapi betina usia 2 tahun serta 60 – 69 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 ekor anak sapi jantan
“Dan juga Zakat hewan ternak kambing atau domba dengan rincian 0 (nol) – 120 ekor, zakatnya 1 (satu) ekor kambing, 120 – 200 ekor, zakatnya 2 (dua) ekor kambing, 201 – 399 ekor, zakatnya 3 (tiga) ekor kambing 400 – 499 ekor, zakatnya 4 (empat) kambing dan seterusnya setiap 100 (seratus) ekor zakatnya ditambah 1 (satu) ekor kambing,” ungkapnya
Lebih lanjut, ia mengatakan jenis selanjutnya yaitu Zakat Profesi
Zakat yang dikeluaran dari penghasilan profesi jika sudah mencapai nilai tertentu (nisab) profesi yang dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta. Seeorang pegawai dengan penghasilan minimal setara 520 kilogram beras wajib megeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.
“Dan terakhir Zakat Rikaz
Setiap penemuan harta terpendam dalam tanah selama bertahun-tahun atau rikaz, berupa emas atau perak yang tidak diketahui lagi pemiliknya maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20 persen. (YF)