Palembang, Pelita Sumsel – Masyarakat dan pengguna jasa karantina ikan tidak perlu khawatir menjelang libur lebaran tahun 2019, mulai H-7 sampai dengan H+7 lebaran tahun 2019, atau mulai tanggal 29 Mei sampai dengan 13 Juni 2019, masyarakat dan pengguna jasa karantina tetap dapat pelayanan yang prima di kantor Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Palembang yang berada di Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang atau pun di beberapa wilayah kerja karantina ikan seperti di Pelabuhan Boom Baru, Pelabuhan Tanjung Api-api dan Bandar Udara Silampari Lubuk Linggau.
Masyarakat dan pengguna jasa yang mudik dan membutuhkan pelayanan perkarantinaan ikan karena membawa pulang atau berangkat membawa komoditi perikanan dapat mengunjungi kantor – kantor kami di wilayah tersebut.
“Secara umum pelayanan sertifikasi dan pengawasan perkarantinaan ikan seperti ekspor, impor, domestic keluar dan domestic masuk berjalan seperti hari biasa, di upayakan tidak ada hambatan karena personil yang bertugas pada H-7 sampai H+7 mulai tanggal 29 Mei sampai 13 Juni selama libur lebaran 2019 memang sudah kita siapkan. Masyarakat pengguna jasa juga dapat memanfaatkan fasilitas pengajuan permohonan online untuk mempercepat dan memberikan kenyamanan terhadap pelayanan yang kami berikan,’ ujar Sugeng Prayogo Kepala SKIPM Palembang.
Dikatakan, Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pengguna jasa Karantina Ikan menghadapi hari raya lebaran dan untuk menjaga integritas pegawai SKIPM palembang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai SKIPM Palembang. Tegas Sugeng. (YF)