Prabumulih, Pelita Sumsel -Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumulih Sumatera Selatan mengamankan TSK EF (26), atas dugaan kepemilikkan tiga paket sabu seberat 1,18 Gram,pada Kamis (4/4/2019),lalu.
Barang bukti tersebut berhasil ditemukan Tim Berantas BNN saat melakukan penggerebekan dikediaman tersangka di wilayah jalan Bukit Barisan, Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan, sekitar Pukul 08.00 WIB.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumulih, Ibnu Munzdakir dalam press releasenya mengatakan, Ungkap kasus ini merupakan hasil tindaklanjut dari laporan warga sekitar.
“Disaksikan aparat pemerintahan setempat, kita melakukan penggeledahan dirumah tersangka. Hasilnya, Tim berhasil menemukan tiga paket sabu berikut seperangkat alat hisap sabu diatas lemari pakaian di dalam kamar tidur tersangka,” Ujarnya, pada Selasa (9/4/2019).
Dikatakan Ibnu Mundzakir, Kasus ini terindikasi melibatkan jaringan narkoba kelas kakap lintas Provinsi, Bahkan dari hasil interogasi terhadap tersangka, diketahui ada oknum Polisi yang juga diduga terlibat sebagai perantara pembelian sabu.
“Sebenarnya kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan belum saatnya direlease, Sebab kita masih menelusuri untuk menangkap bandar besar jaringan Baturaja dan Bengkulu. Namun saat proses penyelidikkan masih mengarah ke bandar, Kasus ini sudah terlebih dulu viral di media sosial,” imbuhnya.
Menurut Ibnu, Pihaknya juga masih melakukan pendalalaman terkait apakah benar atau tidak ada seorang oknum aparat kepolisian yang diduga terlibat jaringan sabu tersebut. Langkah selanjutnya, pihaknya akan melakukan koordinasi terhadap instansi pembina fungsi yang bersangkutan.
“Kita belum bisa memastikan apakah itu benar atau cuma alibi tersangka saja. Namun saat kita sudah melakukan koordinasi dengan pembina fungsi yang bersangkutan. Jika benar terbukti sudah masuk jaringan peredaran narkoba, maka saya yakin oknum tersebut otomatis akan dipecat,” Jelasnya.
Sementara itu, Dihadapan pihak BNN, Tersangka mengaku sudah menkomsumsi Narkoba sejak tahun 2017 lalu. Ia mengatakan bahwa barang haram tersebut dibelinya dari tersangka berinisial RT (DPO) seharga RP 1,2 Juta.
“Aku jadi pemakai sudah 2 tahun ini pak sejak aku kerja dibagian pengawasan gudang pipa di wilayah Bakaran. Aku ngawas jam 7 hingga jam 5 Shubuh, jadi aku nyabu untuk dopping agar tidak mengantuk saat menjaga pipa,” ujarnya.(JNF)