Kampanye di Tempat Ibadah Berurusan Dengan Hukum

waktu baca 2 menit
Senin, 18 Mar 2019 18:31 0 187 Admin Pelita

Prabumulih,  Pelita Sumsel – Pesta Drmokrasi dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak di 17 April 2019 mendatang, Polres Prabumulih berkomitmen untuk menjaga dan merawat masjid agar steril dari orasi dan kampanye politik.

Melalui Bhabin Kamtibmas yang tersebar di 37 Kelurahan dan Desa Kota Prabumulih, pihak kepolisian akan terus memantau agar tempat ibadah tidak dijadikan tempat untuk berkampanye.

Kapolres Prabumulih,  AKBP Tito Hutauruk, SIK, MH melalui Kasat Binmas Polres Prabumulih Iptu Sri Djumiati, SH mengingatkan, setiap pihak yang memanfaatkan tempat ibadah agama apapun untuk berkampanye, menyuarakan ujaran kebencian, hingga kabar bohong, akan berurusan dengan hukum.

“Bagi mereka yang melanggar ketentuan dalam Pasal 280 Ayat 1 Huruf H Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Larangan Penggunaan Tempat Ibadah, maka akan ada konsekuensi hukumnya. Maka dari jauh hari kami memberikan imbauan untuk ini tidak dilakukan,” ungkapnya.

Untuk mencegah hal itu terjadi, lanjut Iptu Sri, pihaknya berharap seluruh pemuka agama dan pimpinan partai politik (Parpol) terus mengingatkan masyarakat agar tempat ibadah tak dijadikan sarana kampanye partai politik, menyampaikan ujaran kebencian, berita hoax, hingga penyebaran paham radikalisme.

“Nanti kalau pun ditemukan pelanggaran itu akan masuk di dalam Sentra Gakkumdu. Disitu akan dianalisa, apa ada peristiwa pidana atau tidak,” terangnya.

Dikatakan Sri, dalam hal pengawasan tempat ibadah terkait aktivitas pemilu akan dilihat unsur-unsur kegiatan yang dilakukan. Dia juga menjamin terkait pemilu anggota Polres Prabumulih akan bersikap netral.

“Selama tahapan Pemilu 2019, kalau pun ada anggota polisi yang kedapatan tidak netral maka akan mendapat sanksi tegas,” pungkasnya. (JNF)

LAINNYA