Cemburu Buta, Istri Muda Disiram dengan Air Keras

waktu baca 2 menit
Rabu, 13 Mar 2019 16:22 0 168 Admin Pelita

Prabumulih, Pelita Sumsel – Diduga termakan cemburu buta, Epan Zaputra (32) Warga Jalan Desa Cambai, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih Sumatera Selatan tega menyiram cuka para ke istri mudanya berinisial MI (17).

Pelaku menyiram tubuh istrinya menggunakan air keras jenis cuka para yang biasa digunakan untuk melebur getah karet. Akibatnya, wanita yang seharusnya ia sayangi itu harus menderita luka bakar dibagian punggung nya.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (11/03/2019) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu korban baru saja pulang ke rumahnya dan langsung menuju kamar untuk istirahat.

Mengetahui istrinya baru pulang, Evan pun lantas bertanya kepada korban. Namun, korban tidak menggubris pertanyaan suaminya, dan justru memilih tiduran di dalam kamar.

Pelaku pun kesal dan mengambil satu botol cuka para yang telah disiapkannya di dapur. Saat istrinya tengah tidur itulah kemudian pelaku langsung menyiramkan air keras itu ke tubuh istrinya.

Kontan saja korban langsung menjerit kepanasan. Bukannya iba dengan istrinya yang merintih kesakitan itu, Justru  pelaku  yang memiliki dua anak tersebut malah kabur meninggalkan rumah.

“Aku kesal karena dia nggak pulang-pulang. Waktu ditanya dia nggak  jawab. Karena kesal kesal makannya aku langsung ambil  cuka para itu dan langsung kusiram ke tubuhnyo,” ungkap pelaku di hadapan wartawan dalam Press Realase, pada Rabu (13/3/2019).

Pria yang bekerja sebagai buruh tani dan penambang pasir ini mengaku keharmonisan rumah tangganya belakangan memang kerap bermasalah. Pasalnya istri korban mengetahui jika pelaku punya hubungan gelap dengan seorang waria.

“Mungkin dia mau balas perbuatan aku, soalnya dia tau kalau aku ada hubungan sama seoarang  waria. Tapi hubungan itu cuma main-main bae, aku cuma nak memanfaatkan banci itu bae pak,”  ujarnya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk, SIK, MH melalui Wakapolres, Kompol Arris Barata didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman, SH menjelaskan, usai melakukan aksinya itu pelaku langsung kabur. Namun pelaku berhasil diringkus setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban.

Pelaku diringkus, Selasa (12-03-2019) sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku ditangkap di Jalan Maskrebet, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang.

“Pelaku bersembunyi di salon Kiki tempat selingkuhannya yang merupakan seorang waria. Tanpa perlawanan pelaku langsung kita bawa ke Polres Prabumulih untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya itu, yang membuat istrinya kini harus dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prabumulih,Kini  pelaku dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang sudah direncanakan.

“Pelaku diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara,” terang kasat reskrim pada awak media.(JNF)

LAINNYA