Muara Enim Pelita Sumsel – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi diwilayah hukum sektor Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan pada Jumat (01/03/19) .
Peristiwa KDRT tersebut , terjadi pada Pasangan Suami Istri (Pasutri) Rika Irawati Binti Salam (27) warga Desa Paya Angus Kecamatan Sungai Rotan, dan sang suami korban yakni,Adi Suhardi Bin Firdaus(21) warga Desa Kartamulia Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.
Perihal ungkap Kasus KDRT dari Polsek Sungai Rotan Polres Muara Enim tersebut, pada hari jumat ( 01/03/19)sekitar pukul 16.00 Wib, Polsek Sungai Rotan telah mengamankan 1 (satu) orang laki laki yg diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasal 44 Ayat (1) UU RI no 23 teh 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.dengan Dasar :(LP/ B / 11 /III/ 2019 / Sumsel / Res.Muara Enim /Sek. Sungai Rotan Tgl 01 Maret 2019)
.Adapun Tempat Kejadian Peristiwa (TKP),dikediaman rumah korban di Desa Paya Angus Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Sumsel. Kronologis kejadian pada hari jumat (01/03/19) sekitar pukul 03:00 Wib, ketika pelaku pulang dan menggedor pintu rumah, dan karena korban terlambat membuka pintu, Pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan kanannya berulang kali.Sehinggs korban mengalami luka lebam di bagian muka dan mata sebelah kanan.
Dan kronologis penangkapan didapatkan informasi tersebut bahwa pelaku sedang berada di rumah orang tuanya di Desa Karta Mulya Kecamatan Gelumbang, dan jajaran anggota Polsek sungai rotan langsung melakukan penangkapan dan pelaku dapat diamankan yang kini telah dilakukan pemeriksaan di Polsek Sungai Rotan Polres Muara Enim .(Sumber Polsek S.Rotan/EvJ)