Kholid Mawardi Raih Penghargaan DJP

waktu baca 2 menit
Kamis, 28 Feb 2019 14:42 0 194 Admin Pelita

#Pelapor SPT Tepat Waktu

Martapura, Pelita Sumsel – Bupati OKU Timur HM Kholid Mawardi SSos MSi mendapat penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas kecepatannya melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2018. Penghargaan ini diberikan langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baturaja, Ahmad Yani dan diterima Bupati OKU Timur HM Kholid Mawardi di ruang rapat Bupati, kamis (28/2).

     Menurut Ahmad Yani, DJP sangat mengapresiasi Bupati yang telah lebih awal melaporkan SPT pada tanggal 23 Januari lalu yang merupakan pelaporan SPT tercepat. “Biasanya kami melakukan seremoni kepada Bupati untuk mengisi SPT tahunan dan dilanjutkan himbauan dari Pak Bupati untuk melaporkan SPT. Tapi malah pak Bupati sudah melaporkan duluan SPT nya,” ujar Ahmad Yani yang didampingi Kepala KP2KP Kotabaru Martapura Miryan Mirza.

Bupati OKU Timur Kholid Mawardi memperhatikan Piagam Penghargaan

Untuk itu lanjutnya, DJP memberikan apresiasi dan penghargaan sekaligus mengharapkan Bupati menjadi contoh yang baik dalam melaporkan SPT. “Pada kesempatan inipula kami meminta izin untuk memasang foto pak Bupati di spanduk-spanduk yang akan dibuat dalam rangka sosialisasi pelaporan SPT tahunan.

    “Kami juga mengjimbau kepada PNS, usahawan dan masyarakat agar tidak terlambat melaporkan SPT karena ini kewajiban warga negara. SPT merupakan alat kontrol, apalagi masyarakat juga diberi kebebasan untuk menghitung sendiri penghasilannya dan menghitung sendiri pajaknya. Pelaporan SPT harus serangkai, dimana yang dilaporkan mulai dari penghasilan, harta dan hutang,” jelasnya.

     Sementara Bupati OKU Timur HM Kholid Mawardi SSos MSi mengatakan, membayar pajak dan melaporkan SPT merupakan kewajiban warga negara. Sebagai pimpinan, dirinya wajib memberikan contoh yang baik dengan melaporkan SPT lebih awal. “Saya juga instruksikan kepada Sekda dan jajaran untuk mensosialisasikan kepada seluruh pegawai agar segera melaporkan SPT nya sebelum batas waktu yang ditetapkan,” ujar Kholid.(ADV)

LAINNYA