Giliran Pengedar Narkoba Lintas Pagar Alam -Pali Ditangkap 

waktu baca 2 menit
Rabu, 30 Jan 2019 20:35 0 173 Redaktur Pelita Sumsel

Muara Enim, Pelita Sumsel. – Pengedar barang haram yakni narkoba sepertinya semakin merajalela, meskipun sudah banyak yang tertangkap dalam kasus pengedaran narkoba tersebut,nyatanya para pengedar masih saja berkeliaran.

Kini giliran diduga kuat pengedar narkoba lintas daerah terungkap oleh Sat Resnarkoba  Polres Muara Enim pada Rabu(30/01), di Rel Kereta Api Desa Bantaian Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Dua pelaku berhasil ditangkap oleh aparat Sat Resnarkoba Polres Muara Enim pada  Rabu (39/01) sekitar pukul 12:30 Wib. Pelaku diketahui bernama Beni Eka Satria Bin Herman (36) warga Sukerejo Kecamatan Pagar Alam Utara, Kodya Pagar Alam Sumsel, dan Rice Agustina Binti Erwan (28), warga Desa Sukamakmur Kecamatan Pagar Alam Utara Kodya Pagar Alam Sumsel. Berdasarkan (LP/A/I/2018/Sumsel/Res Muara Enim ).

Sementara dari tangan pelaku ditemukan Barang Bukti (BB),yakni (1). Satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 50,77 gram. (2). 9( sembilan) buah pirek kaca. (3).4 ( empat ) unit HP. (4). 1 ( satu ) unit mobil Avanza warna Putih BG 1198 DE.

Kronologis penangkapan
Pada hari Rabu tgl 30 Jan 2019 sekira pukul 12.30 Wib telah di amankan dua orang. Satu orang laki-laki dan satu orang Perempuan, karena Memiliki, Menyimpan dan Menguasai yg di duga narkotika jenis sabu.

Penangkapan bermula adanya SMS yang diterima dari masyarakat yang mengatakan bahwa pada pukul 01.00 Wib, ada mobil jenis Toyota Avanza warna putih BG 1198 DE, dari Pagar Alam menuju Pali yang di kenderai oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan yang  diduga akan membeli narkoba di kenderai oleh TSK yakni atas nama Satria yang sehari-harinya sering menjual paketan narkoba.

Nah, dari informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dengan jalan menyisir jalan umum dari Muara Enim – Pali sekira pukul 12.00 Wib .Personil melihat kenderaan Toyota Avanza warna Putih BG 1198 DE ,yang berpapasan di daerah Penanggiran, dan anggota  langsung mutar arah untuk melakukan pengejaran dan akhirnya TSK dapat diberhentikan tepatnya di perlintasan rel Kereta Api Bantain .Dan langsung di lakukan pemeriksaan rongga badan serta kenderaannya di ketemukan Barang Bukti(BB) diduga kuat narkoba.

“Dari Hasil interogasi mereka mengakui bahwa Barang Bukti /BB yg diketemukan adalah milik mereka yang di beli dari saudara, Yanto di Desa Air Itam kecamatan Penungkal Abab Kab. Pali.
Selanjutnya TSK dan berikut  Barang Bukti di bawa ke Sat Resnarkoba utk diproses sesuai hukum yg berlaku,” terang dari sumber Sat Resnarkoba Polres Muara Enim Rabu(30/01). (JNF)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA