SICANTIK Cloud Pelayanan Perijinan Online dan Cepat, DPM-PTSP Muba

waktu baca 3 menit
Rabu, 23 Jan 2019 17:59 0 150 Redaktur Pelita Sumsel

Sekayu, Pelita Sumsel- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) terus berusaha mengembangkan pelayanan perizinan online yang cepat dan memudahkan masyarakat. Setelah berhasil mendapatkan penghargaan top 90 pelayanan publik terbaik di Indonesia menerapkan inovasi pelayanan Siap Antar dan Jemput Izin (SAJI), DPM-PTSP terus melakukan terobosan dan memperkuat pelayanan.

Kali ini, DPM-PTSP menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) pengembangan sistem aplikasi berbantuan pelayanan (OSS BKPM RI digabung SiCANTIK cloud Kemenkominfo RI) di Kantor DPM-PTSP Muba, Rabu (23/1/2019).”Bimtek ini digelar untuk menuju pelayanan Muba cepat dan tepat berbasis pelayanan Prima dan Saji,” ujar Bupati Muba Dodi Reza Alex Melalui Plt. Kepala DPM-PTSP, Erdian Syahri.

Dikatakan Erdian Syahri , aplikasi siCantik Cloud berdasarkan Permendagri No 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah. Melalui aplikasi siCantik akan berdampak pada efisiensi dan efektivitas pelayanan perizinan, akuntabilitas pelayanan perizinan, kemudahan dan kenyamanan pelayanan bagi masyarakat. Dan. Dengan penerapan Aplikasi SiCantik ini akan memudahkan masyakat dan pengurusan perijinan di Musi Banyuasin Sesuai Arahan Bapak Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Bahwa Pelayanan perijinan wajib dilakukan Sesuai SOP dan Masyarakat mudah cepat dan akuntable dalam setiap proses perijinan yang mereka inginkan juga harus tepat waktu dan transparan.

“Selain itu Erdian menyatakan bahwa dengan aplikasi SiCantik ini dapat merubah pola pikir masyarakat, bahwa pengurusan izin saat ini sangat mudah dilakukan dan tidak berbelit-belit. Selain itu, pemohon izin mendapatkan transparansi proses pengurusan izin, karena dapat melacak sejauh mana proses berlangsung,” beber dia.

Sementara, Kasi Pelaporan dan Peningkatan Pelayanan DPMPTSP Muba, Yunita Indriaty, menambahkan, dengan adanya aplikasi siCantik Cloud, pihaknya menutup aplikasi Simpadu yang selama ini digunakan DPMPTSP Muba.

“Ya, aplikasi Simpadu kita tutup dan beralih ke siCantik Cloud. Daerah diwajibkan pakai aplikasi ini dan tidak boleh membuka aplikasi sendiri. Ini untuk peseragaman persyaratan dan prosesnya sama,” jelas dia.

Disinggung kapan aplikasi siCantik Cloud dapat diimplementasikan secara penuh di Muba, Yunita mengatakan, penerapan aplikasi dapat dilakukan paling lambat awal Februari.

“Setelah Bimtek ini, dapat langsung diterapkan. Namun implementasi secara penuh baru awal Februari. Di aplikasi siCantik Cloud ini ada 53 izin dan 14 non izin dapat diurus. Ini dapat mendongkrak jenis izin dan mendongkrak terbitnya izin,”

Diketahui, ada 16 cakupan perizinan online yang mulai diterapkan oleh Pemkab Muba melalui DPM-PTSP, yakni diantaranya Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Izin Pendirian Sekolah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara, Izin Mendirikan Klinik, Izin Survey/Penelitian, Izin Usaha Perdagangan (IUP), Izin Teliti Ulang Pembuangan Air Limbah ke Air dan Sumber Air, SPPL, SPPL MBR, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Penyelenggara Kursus, Izin Usaha Toko Modern (IUTM), Izin Memanfaatkan Tenaga Asing (IMTA), Izin Usaha Industri (IUI).(yf)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA