Simpan Sabu Komala Sari Ditangkap 

waktu baca 2 menit
Sabtu, 12 Jan 2019 20:13 0 197 Redaktur Pelita Sumsel

Prabumulih, Pelita Sumsel – Nah,sebut saja Komala Sari (49) Warga RT 1, RW 3 Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih Sumatera Selatan ini. Ia hanya bisa pasrah ketika dibekuk aparat Kepolisian Sektor Cambai Polres Prabumulih.

Komala Sari (49) ditangkap saat sedang berada di Cafe Bonni miliknya,pada Sabtu  (12/1/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari tangan wanita ini, petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) sebanyak 31 paket sabu dan uang tunai senilai Rp 4, 77 ribu yang diduga hasil dari penjualan sabu.

Atas temuan tersebut, tersangka akhirnya diamankan ke Mapolsek Cambai Prabumulih guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK, MH saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Cambai Iptu Faizal Kamil, SH mengatakan, penangkapan tersangka narkoba atas nama Komala Sari (49) dilakukan atas dasar pengembangan laporan  dari masyarakat sekitar Tempat Kejadian Peristiwa (TKP).

“Ya,tersangka kita tangkap atas dasar laporan masyarakat. Awalnya kita melakukan pengintaian ke TKP,  dan setelah dinyatakan akurat petugas kita langsung melakukan penggerebekan,” ungkap Iptu Faizal Kamil, SH.pada awak media.

Faizal Kamil mengungkapkan ,dalam penggeledahan petugas menemukan dompet emas warna biru milik tersangka. Ketika diperiksa, ternyata di dalamnya terdapat 31 paket diduga narkotika jenis sabu.

“Nah,kita temukan 31 paket sabu siap edar yang ada pada tersangka. Dari tangannya kita juga mengamankan satu unit Handphone (HP) Merk Strowberry Hitam dan uang tunai Rp 4,77 ribu . Akibat terbukti tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai sabu, tersangka diancam Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.(Fir)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA