Nunggak 1,2 M, Pengelola Parkir PS Mall di Segel

waktu baca 2 menit
Jumat, 28 Des 2018 15:37 0 174 Redaktur Pelita Sumsel

PALEMBANG, Pelita Sumsel- Dengan total tunggakan mencapai Rp1,2 miliar berdasarkan Keputusan Walikota Palembang nomor : 539/KPTS/SATPOLPP/2018 tertanggal 26 Desember 2018, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyegelan terhadap bangunan milik wajib pajak.

Kabid Pengelolaan Hutang Badan Pengelolaan Pajak Daerah, Deva Rozano Leora menerangkan, penyegelan ini dilakukan karena sampai saat ini PT Sky Parking Utama belum melakukan pelunasan dengan total tunggakan mencapai Rp1,2 miliar.

“Yang jelas ini kita lakukan, agar PAD dari sektor pajak dapat lebih optimal,” jelasnya disela operasi, Jumat (28/12/2018).

Senada, Kepala Satpol PP Kota Palembang, Alex Fernandus menjelaskan, untuk hari ini ada lima tempat yang akan dilakukan penyegelan, dan ini dilakukan setelah ada surat keputusan Walikota.

“Hari ini kita bersama – sama melakukan penyegelan terhadap WP yang belum melakukan kewajibannya. Dan ini berdasarkan keputusan Walikota,” ucapnya.

Semenatara itu, pihak WP tetunggak, seperti di PT Sky Parking Utama yang di sampaikan melalui GM Ps Mall, Gufron mengatakan, belum di bayarnya pajak ini, karena adanya selisih perhitungan antara yang di tagih oleh pihak BPPD Kota Palembang dan PT Sky Parking Utama.

“Kalau perhitungan kita nilanya tidak mencapai sebesar itu,” katanya. Karena itu, untuk titik lokasi parkir yang berada di bagian depan Jl. Angkatan 45 tersebut belum di lunasi.

Sedangkan dari pengelolaan parkir PT Kuala Permai (Komplek Rajawali), Darmawan mengatakan, berkaitan dengan belum bayar pajak pihaknya no comments dulu. “Kami perlu rapat manajemen untuk persoalan ini,” katanya.

Mengenai nilai pajak, dirinya mengakui tidak ada masalah dengan jumlah perhitungan yang di tagih pihak pemkot Palembang melalui BPPD. “Nilainya sudah sesuai,” akunya. (yf)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA