Perhatikan Estetika Kota untuk Pasang Reklame

waktu baca 1 menit
Sabtu, 15 Des 2018 17:58 0 171 Redaktur Pelita Sumsel

Palembang, Warta Melayu – Pemerintah kota (Pemkot) Palembang mengandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pembersihan rekmane di Kota Palembang beberapa hari lalu.

ketua Asosiasi Reklame Indonesia (Aspreki) Sumsel, Ustad Jamil menilai upaya Pemkot Palembang suatu langkah maju dalam upaya mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

“Pembersihan reklame yang tidak memiliki izin dan dipasang yang tidak memerhatikan estetika kota, karena reklame tersebut tidak menjadikan PAD kota Palembang, ” ungkap ust Jamil Sabtu (15/12)

Dikatakan Ust Jamil Sebenarnya pada tahun desember 2016 sudah di stop perizinan untuk pemasangan reklame yang tidak memenuhi syarat, namun sebagian oknum pemilik reklame hal tersebut masih dilanggar dengan pemasangan baru,

“Padahal 2016 itu sudah sangat semberawut, tapi karena penataan terkendala dari beberapa hal, baik karena mungkin hubungan baik, untuk menjaga kondusif kota Palembang, dan juga belum adanya perda yang mengatur,”paparnya

Untuk ideal pemasangan reklame itu, menurut dia bahwa satu sudut hanya bisa di isi satu papan reklame.

“Jika ada sudut (persimpangan jalan) boleh satu reklame, jika tiga sudut maka ada tiga papan reklame,kalau sekarang coba dihitung penuh, inilah yang dimaknai dengan estitika kota,” jelasnya

Selaku Asosiasi pelaksana Reklame, pihaknya ingin menengahi persoalan pemasangan reklame.

“Pemkot melakukan pembongkaran pasti ada dasar hukum,”pungkasnya (fir)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA