Pemkab Muba Kaji Kepastian Dasar Hukum  Pengaktifan P3N  

waktu baca 3 menit
Kamis, 22 Nov 2018 17:25 0 171 Admin Pelita

Sekayu, Pelita Sumsel – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat mengkaji pengaktifan Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N) Di Desa Dalam Kabupaten Muba, di Ruang Rapat Randik Pemkab Muba, Kamis (22/11).

Rapat dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Muba H Rusli SP MM, Mewakili Bupati Musi Banyuasin H.Dodi Reza Alex Noerdin Rapat dimaksud oleh dihadiri Kepala Bagian Kesra Setda Muba H Opi Palopi, Kepala Kantor Kementrian Agama Muba H Subrata, Kabag Keuangan Setda Muba M Ali, dan Para Kepala KUA tiap Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Muba.

Dalam rapat tersebut Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Muba mengintruksikan kepada Bagian Kesra Setda Muba bersama Kakankemenag Muba untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Pusat termasuk ke Kementerian Agama RI terkait kordinasi dasar Hukum / payung hukum pengaktifan kembali P3N.

“Mengingat Untuk mengaktifkan kembali P3N di desa ini harus jelas dasar hukumnnya, niat kita ingin itu berjalan tapi perlu koordinasikan agar tidak berbenturan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Rusli.

Lanjut Rusli kehadiran P3N di desa memang sangat dibutuhkan masyarakat dalam urusan percepatan pelaksanaan akad nikah.

“Tujuan yang Sifatnya untuk memperlancar pelayanan publik kepada masyarakat, Bupati Musi Banyuasin, H Dodi Reza Alex sangat konsen jika menyangkut pelayanan masyarakat. Jika nantinya sudah Jelas dasar Hukumnya dan dapat Kita lakukan tentunya akan kita tindaklanjuti, dan mengenai soal anggaran kita akan berkordinasi dengan DPRD Muba, mengingat DPRD MUBA dan Bupati Muba yakin sepakat kalau menyangkut pelayanan bagi Masyarakat Muba, sebab petugas P3N ini memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” imbuh Rusli.

Pada kesempatan yang sama Kabag Kesra Setda Kabupaten Muba H Opi Palopi mengatakan, sebelum dinon aktifkan kehadiran P3N yang telah diganti penyebutannya dengan Pembantu Pegawai Pencatatan Perkawinan (P4) di tengah masyarakat bukan hanya membantu dalam akad nikah saja, tapi juga sebagai motor penggerak agama di desa.

“Isu pengaktifan kembali P3N ini perlu kita sikapi, pada prinsipnya kita siap untuk berkoordinasi dengan Pemprov Sumsel dan Kementrian Agama RI, jemput bola dan tanyakan kepastian payung hukumnya,” ucap Opi.

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Muba H Subrata menuturkan seluruh KUA juga sepakat jika P3N diaktifkan kembali, namun masih terkendala dengan regulasi dan aturan yang berlaku maka kita perlu kejelasan dasar hukum. Sehingga tidak menjadi Permasalahan Kemudian hari.

“Harapan kami kalau P3N atau P4 ini bisa diaktifkan kembali, sebelum menentukan tanggal akad masyarakat dapat berkoordinasi terlebih dahulu dengan P3N, agar tidak berbenturan tanggalnya dan tidak terjadi keterlambatan pelaksanaan akad,” harapnya.

Sementara itu, Kabag Keuangan Setda Kabupaten Muba M Ali menyampaikan pada prinsipnya P3N disambut masyarakat tapi terbentur dengan aturan terkait pembiayaan.

“Kalau sudah ada dasar hukum jelas, kita tidak akan kesulitan soal pembiayaan karena ini (P3N) pernah ada,” pungkas Ali. (*)

LAINNYA