Palembang, Pelita Sumsel – Meski Lahir dari undang-undang yang sama undang-undang No 24 Tahun 2014, Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki tugas dan fungsi yang berbeda dengan BPJS Kesehatan. Hal ini disampaikan oleh Deputi Direktur Wilayah BPJS ketenagakerjaan Kota Palembang Arif Budiarto melalui Divisi Humas Dwi Astuti saat ditemui di kantor BPJS Ketenagakerjaan Jln. Basuki Rahmat (24/9).
Dwi menjelaskan bahwa “BPJS Ketenagakerjaan dulu bernama PT. Jamsostek yang bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan bernama PT. Askes, jadi ada perbedaan,” tuturnya.
Mengenai banyaknya masyarakat yang menganggap BPJS Ketenagakerjaan mengalami devisit anggaran, Dwi menganggap hal itu adalah wajar, karena belum banyak yang tahu kalau BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan itu adalah instansi yang berbeda.
“BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan adalah dua instansi yang berbeda punya visi-misi berbeda, managerial yang berbeda, meskipun kita lahir dari Undang-Undang yang sama,” tuturnya.
Dwi juga menjelaskan 4 program BPJS ketenagakerjaan yang membuat infestasi di BPJS ketenagakerjaan tinggi antara lain, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian untuk pekerja baik sektor formal maupun non formal. “Alhamdulillah BPJS Ketenagakerjaan tidak devisit, malah investasi kita tinggi, justru BPJS Ketenagakerjaan ini ada kerjasama secara Nasional untuk membantu BPJS kesehatan, ada MOU nya secara nasional,” tutupnya.
Editor : Wawan Hasbuan