Palembang, Pelita Sumsel –Terkait dengan diumumkan pengunduran diri Alex Noerdin sebagai Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dan Ishak Mekki sebagai Wakil Gubernur Sumsel dalam Sidang Paripurna DPRD XXL dan berdasarkan ketentuan bahwa untuk menjalankan roda pemerintahan Provinsi Sumsel telah di tunjuk Penjabat (PJ) Gubernur Sumatera Selatan
“Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 130 /P tahun 2018 Diktum Kedua, Hadi Prabowo Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) ditunjuk menjadi PJ Gubernur Sumatera Selatan sampai ditetapkannya Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih secara definitif,”.ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Prov Sumsel) Muhammad Yansuri Usai Sidang Paripurna Istimewa ke XXV di Ruang Sidang DPRD Sumsel, Rabu (19/09)
“Pelantikan Hadi Prabowo sebagai PJ akan dilaksanakan pada tanggal 21 September 2018. Pelantikannya akan dilaksanakan di Griya agung,” Katanya.
Lebih lanjut Yansuri menyampaikan, pengangkatan Hadi Prabowo sebagai PJ karena pengunduran diri Alex Noerdin dan Ishak Mekki untuk maju menjadi calon legislatif. Berdasarkan peraturan Alex Noerdin dan Ishak Mekki harus mengajukan pengunduran diri, walaupun tidak mengajukan pengunduran diri maka secara otomatis mengundurkan diri pada tanggal 23 September 2018.
“Terhitung mulai tanggal 21 September hingga tanggal 7 November nanti Drs Hadi Prabowo akan menjadi Pj Gubernur Sumsel. Ini karena adanya kekosongan kepala daerah, kan Alex Noerdin dan Ishak Mekki sama-sama maju di pileg 2019, sehingga mereka berdua harus mengundurkan diri,” Tegasnya
“Kewenangan PJ hanya bersifat administrasi tidak untuk APBD. Karena APBD akan dimasukkan program gubernur baru seperti yang dijanjikan saat kampanye,” tutupnya.(Yf)