Reporter: KBT
OKU, Pelita Sumsel – Anggota Bawaslu Ogan Komering Ulu (OKU), Devisi Pengawasan, Hubal dan Humas Yeyen Andrizal memberi peringatan tegas terhadap Penwaslu Kecamatan se-Kab OKU. Ia menegaskan penyampaian laporan hasil pengawasan harus tepat waktu. Setiap harinya laporan di tunggi sampai pukul 5 sore paling lambat.
Hal ini ditegaskan Yeyen dihadapan Anggota Panwaslu se Kab OKU yang hadir pada Bimbingan Teknis Pengawasan Tahapan Kampanye Pada Pemilu dan Pilpres 2019 di Sekretariat Bawaslu OKU, Selasa (18/9).
Pengalaman sebelumnya khususnya yang berada di Kecamatan jauh dari kota Pihak Panwaslu Kecamatan kerap terlambat menyampaikan laporan dengan. bermacam alasan. Ke depan ini tidak boleh terjadi lagi.
“Laporan harus tepat waktu. Tidak ada alasan mati lampu ataupun sinyal. Ingat sebentar lagi masuk tahapan kampanye. Bekerjalah sesuai aturan dan tugas pokok dan fungsi,” tegas Yeyen.
Bahkan Yeyen menegaskan untuk wilayah Kecamatan Baturaja Timur dan Baturaja Barat. Tidak ada alasan terlambat dalam melaporkan hasil pengawasan, apalagi berdalih aliran listrik padam ataupun tidak ada sinyal.
“Rasanya tidak ada alasan sinyal atau aliran listrik padam. Bahkan kalau memang ada kendala atau paket data jaringan atau kuota data Handphone habis, karena jaraknya dekat ada baiknya laporan pengawasan antarkan langsung ke sekretariat Bawaslu,” ujarnya.
Pantauan dilapangan Kegiatan ini dihadiri Ketua Bawaslu Kab OKU, Dewantara Jaya, Anggota BawaslunDevisi Pengawasan, Hubal dan Humas Yeyen Andrizal dan Anggota Bawaslu Devisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Anggi Yumarta.
Editor: Wawan Hasbuan
Editor : Wawan Hasbuan