Kura-Kura Daun “Dilepasliarkan” di Punti Kayu

waktu baca 1 menit
Jumat, 24 Agu 2018 16:01 0 211 Redaktur Pelita Sumsel

Reporter: Wawan

Palembang, Pelita Sumsel -Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Palembang bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel melepasliarkan 6 ekor Kura-kura daun (Cyclamis dentata) di lokasi hutan lindung kota Taman Wisata Alam Punti Kayu Jumat (24/8).

kepala SKIPM Palembang, Sugeng Prayogo menjelaskan bahwa Kura- kura ini merupakan hasil penyelamatan sumber daya ikan dari penggagalan upaya penyelundupan di area cargo bandara SMB II Palembang oleh petugas.

“Ada masyarakat yang mengirimkan secara illegal tanpa dokumen karantina dan BKSDA sehingga dilakukan penahanan sementara selanjutnya dilepasliarkan,” Ungkap Sugeng

Dikatakan Sugeng Sengaja pihaknya lepasliarkan disini (Punti Kayu) agar hewan ini berkembangbiak dan beranak pinak dengan baik sesuai dengan habitatnya.

“Kura-kura daun ini bukan merupakan hewan dilindungi namun pemanfaatannya tetap harus ijin kuota dari BKSDA,” Tukasnya

Sementara itu, Pengelola TWA Punti Kayu, Raden mengatakan kegiatan ini bagus sekali sebagai bagian dari konservasi hewan yang akan kami dukung terus.

“Kami menghimbau bagi masyarakat yang akan melalulintaskan komoditas perikanan kiranya dapat melengkapi dengan dokumen karantina atau dapst berkonsultasi dengan kami jika belum mengetahui prosedur karantina,” Pungkasnya

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA