Kecewa, PT Ogan Raya Gugat Banding Bank Mandiri

waktu baca 2 menit
Senin, 16 Apr 2018 17:11 0 176 Redaktur Pelita Sumsel
Palembang, Pelita Sumsel-Direktur PT Ogan Raya, Amin Bastari sangat kecewa dan kesal , pasalnya sebagai nasabah Bank Mandiri pihaknya tidak mendapat pelayanan yang semestinya.hal ini disampaikannya pada konferensi pers dirumah makan sederhana jalan merdeka palembang, rabu(16/04)
Melalui kuasa hukumnya, Fuadi Helmi SH dan Luki Muchtar SH, akan mengambil langkah upaya banding untuk menggugat Bank Mandiri ke Pengadilan Tinggi Palembang, setelah sebelumnya (PT.Ogan Raya red) telah menggugat  Bank Mandiri yang dalam putusannya majelis hakim menyatakan NO atau di tolak, jelasnya.
“Jelas kami kecewa atas sikap yang diambil Bank Mandiri. Kami menuntut berdasarkan hukum pidana yang sudah ingkrah oleh Pengadilan Negeri dan dilanjutkan ke perdatanya, namun ditolak dengan alasan terdakwa dalam hal ini Heri Purnama, sementara tergugat dua Bank Mandiri menyatakan tidak ada korelasi dan kami tidak dirugikan sebagai nasabah. Padahal, itu tidak benar. Selama empat tahun, perusahaan kami mati suri. Kami tidak bisa mengikuti program pemerintah untuk menjalankan roda pembangunan karena koleps,” bebernya .
Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati dan menghargai keputusan pengadilan.
“Tidak terlepas rasa hormat kami atas keputusan pengadilan, namun hak kami juga mengemukakan pendapat atas apa yang terjadi, karena sebelumnya tergugat II (Heri Purnama_red) merupakan karyawan  di Bank Mandiri dan bertindak atas nama Bank Mandiri juga,” ungkapnya.
Menanggapi upaya banding ini, Legal Manager Bank Mandiri, Ilham menyatakan kesiapan dalam menerima keputusan pengadilan dan segala sesuatunya diserahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan.
“Ya, kita memang sudah terima keputusan dari pengadilan, yang intinya gugatan dari PT Ogan Raya ditolak dan kita juga hargai proses hukum apabila yang bersangkutan ingin mengupayakan banding. Kami hargai dan hormati proses hukum dan kami serahkan sepenuhnya apa yang diputuskan nanti,” papar Ilham saat dikonfirmasi wartawan di loby Bank Mandiri.
Disinggung status Heri Purnama yang masih terikat dalam karyawan Bank Mandiri, dirinya enggan menanggapi.
“Maaf itu memasuki ranah berbeda. Saya tidak berkopeten untuk menjelaskan masalah ini. Sebab, masalah ini sudah berjalan di pengadilan, jika belum, bisa saja saya jelaskan,” tutupnya singkat.  (ril)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA