Berkas Lengkap, Wak Lan Dilimpahkan Ke Kejari Pagaralam

waktu baca 2 menit
Jumat, 6 Apr 2018 18:15 0 178 Redaktur Pelita Sumsel

Pagaralam, Pelita Sumsel – Arlan Alias Wak Lan seorang petani karet (40) kelahiran Bandar Lampung domisili di Musi Rawas, salah satu perampok Darul Kutni Tokeh Kopi Dusun Bandar, Kelurahan Kance Diwe, Kecamatan Dempo Selatan yang tertangkap oleh tim gabungan Jatanras Polda Sumsel gabungan Polres Musi Rawas pada 7 Februari 2018, saat ini sudah diserahkan Kejari Pagaralam, jumat (6/4)

Tim utusan Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Bripka Berli mengatakan, Wak lan dibawah ke Pagaralam dari palembang pada malam hari.
“Karena berkasnya sudah P21 dan dinyatakan lengkap, tersangka kami serahkan ke Kejati Sumsel lalu Kejari Pagaralam, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel Kastam SH mengatakan, pemeriksaan sudah sampai tahap dua, berdasarkan TKP yang memang berlokasi di Pagaralam, jadi tersangka diserahkan ke Kejaksaan Kota Pagaralam.
“Saat ini tersangka dalam tahap pemeriksaan berkas ulang, jadi kami perpanjang penahanan selama 20 hari. Kalau sudah dinyatakan lengkap baru kita serahkan ke Pengadilan. Jika sudah di limpahkan paling lama satu minggu akan ada pemberitahuan dari Pengadilan,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus Wily Prambudiah SH mengatakan, berkas dan tersangka sudah diterima langsung oleh pihaknya.
“Saat ini Berkas tersangka Arlan sudah kami terima, dan akan segera dipelajari untuk secepatnya di limpahkan ke PN Pagaralam,” terang dia.

Sebelumnya, Misgianto alias Blewong, Eko Riadi, Safarudin dan I Gusti Komang Selasa 3 April lalu, sudah menjalani sidang dengan vonis seumur hidup. Sementara itu, Gunawi Warga Kecamatan Pajar Bulan Lahat dan Sikil Warga Kecamatan Muara Payang Lahat masih buron. (Ar)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA