Soal Pelantikan KPID, Pengamat: Gubernur Rendahkan Marwah Lembaga Legislatif

waktu baca 2 menit
Kamis, 5 Apr 2018 20:53 0 171 Redaktur Pelita Sumsel

Palembang, Pelita Sumsel – Kontroversi terkait Pelantikan 7 Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Sumatera Selatan periode 2018 – 2021 menuai beberapa tanggapan tokoh masyarakat Sumsel.

Diketahui, Gubernur Sumatera Selatan H. Alex Noerdin melakukan pergeseran nama Komisioner KPID Sumsel yang telah ditetapkan oleh DPRD Sumsel melalui hasil fit and proper test yang menetapkan urutan ranking 1 sampai dengan ranking 7 sebagai komisioner KPID Sumsel diganti dengan calon cadangan peringkat 11 dan 12

“Gubernur harus merujuk sesuai peraturan – peraturan KPID. Di dalam peraturan jelas, Komisi I menetapkan sesuai dengan hasil fit and propertest. Gubernur tidak dapat merubah hasil keputusan DPRD,”ucap Dr Tarech Rasyid, Pengamat Sosial Politik dari Universitas IBA ini kepada awak media, Kamis (5/4)

Mantan Jurnalis ini juga menerangkan, Kontroversi yang terjadi saat ini di sebabkan, Gubernur Sumatera Selatan melakukan perubahan terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan

“Saya kira, ini merupakan pelecehan terhadap keputusan anggota Dewan. Dan anggota Dewan harus mempunyai sikap terhadap persoalan tersebut,”jelasnya

Dijelaskannya, Perubahan yang dilakukan oleh Gubernur Sumatera selatan, merupakan salah satu bentuk arogansi kekuasaan. Dengan menetapkan orang – orang yang sesuai keinginan Gubernur.

“Ini tidak boleh, Karena anggota DPR yang memilih orang – orang terbaik untuk duduk di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah. Dan Gubernur telah merendahkan marwah lembaga legislatif,”tegasnya

Dilanjutkannya, Tidak hanya pelecehan terhadap lembaga DPRD, Gubernur juga mengajarkan proses pendidikan yang buruk untuk pejabat – pejabat berikutnya

“Keputusan Gubernur itu bisa dianulir, Karena tidak sesuai dengan keputusan Komisi I DPRD Sumasel. Semoga Gubernur berikutnya tidak mengikuti contoh buruk seperti ini,”tegasnya

Dilain itu, Wakil Ketua komisi I DPRD Sumsel, Husni Thamrin menerangkan bahwa sampai saat ini, Komisi I belum menerima pemberitahuan adanya pelantikan anggota KPID Sumsel oleh Gubernur kemarin, bahkan dirinya tidak mengetahui adanya pergeseran hasil peringkat uji kelayakan dan kepatutan yang di tetapkan oleh Komisi I

“Sepatutnya Gubernur Sumsel Alex Noerdin melakukan komunikasi terlebih dahulu ke Panitia penguji tim fit dan profer tes  Komisi I DPRD Provinsi Sumsel jika ada pergantian dari hasil uji kepatutan dan kelayakan,”singkatnya(yf)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA