SEKAYU, Pelita Sumsel – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kejaksaan Negeri Muba telah menandatangani nota kesepahaman tentang Penanganan Perkara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Pemkab Muba.
Penandatanganan memorandum of understanding (Mou) tersebut disaksikan langsung Plt Bupati Muba Beni Hernedi yang dilakukan oleh Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Muba Erdian Sahri SSos MSi dengan Kajari Muba Maskur SH MH, di halaman Kantor DPMPTSP Muba, Kamis (1/3/2018).
Plt Bupati Muba mengapresiasi atas panandatanganan nota kesepahaman tersebut, dan berharap dapat meningkatkan kinerja di DPMPTSP Muba.
“Kita juga berharap kerjasama ini jangan hanya sebatas MoU, kedepan kita perlu melakukan monitoring pada kegiatan perizinan,” ujar Beni.
Plt Kepala DPMPTSP Erdian Syahri SSos MSi mengungkapkan tujuan dilaksanakan kesepahaman ini adalah untuk secara bersama-sama menangani serta menyelesaikan perkara perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Pemkab Muba sebagai akibat penyelenggaraan pemerintahan daerah. “MoU in berlaku selama satu tahun kedepan” ungkapnya.
Erdian menambahkan ruang lingkup MoU itu meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dalam menangani perkara perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Pemkab Muba baik di dalam maupun di luar pengadilan. (yf)