Palembang, Pelita Sumsel-Empat Calon Walikota dan Wakil Kota Palembang, yaitu pasangan calon (Paslon) H.Harnojoyo-Fitrianti Agustinda (Harfit), M. Akbar Alfar-Hernoe Roesprijadji (Akhor), H. Sarimuda-Abdul Rozak (Sadar) dan H.Mularis Djahri-H.Syaidina Ali (Musi)) dinyatakan sebagai peserta pilkada kota Palembang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon, Penilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang tahun 2018
Keempat pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota menerima surat bernomor 034/PL.03.2-Kpt/KPU-Kot/II/2018 secara bergantian, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Syarifudin mengatakan, bahwa hari ini keempat Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang sah sebagai Calon peserta pemilu setelah melalui serangkaian tahapan, mulai dari pendaftaran sampai ke verifikasi bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Wali Kota Palembang 2018-2023
“Alhamdulillah, hari sudah ditetapkan, selama ini mereka disebut bakal calon, mulai hari ini sah menjadi calon,” Ungkapnya
Lebih lanjut, Syarifuddin mengatakan bahwa setelah ditetapkan sebagai calon maka setiap alat kontak selama sosialisasi untuk sementara di lepas dulu sampai tahapan kampanye dimulai
“Kita himbau, setelah penetapan ini, agar paslon Wako dan Wawako dapat menertibkan banner-banner yang telah dipasang. Jangan lakukan black campangin, mari kita jaga ketertiban bersama,” singkatnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palembang, M Taufik mengingatkan kepada Paslon yang sudah ditetapkan mulai hari ini harus melepaskan banner atau alat sosialisasi lainnya sampai waktunya
“Kami minta tim sukses segera melepas alat sosialisasi paslon mulai hari ini, jika sampai besok belum dilepas maka panwaslu berkerjasama Pol PP akan melepasnya,” Ungkapnya (yf)