Palembang, Pelita Sumsel-DPD Partai Golkar mengeluarkan surat memberhentikan ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir (OI) Mawardi Yahya (MY), pemberhentian ini akibat tidak patuh terhadap putusan Partai.
Diketahui MY yang secara resmi telah mencalonkan diri menjadi wakil gubernur sumsel pada pilkada 2018 berpasangan dengan Herman Deru sedangkan Partai Golkar mendukung paslon Dodi Reza Alex Noerdin dan Giri Ramanda Kiemas
Berdasarkan surat keputusan Nomor Kep/O16/ GOLKAR-SUMSEL/1/2018 tertanggal 15 Januari 2018, Surat yang di tanda tangani oleh ketua DPD Golkar Sumsel H. Alex Noerdin dan Sekretari Herpanto ini menunjuk Herman Firdaus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD partai Golkar OI.
Alasan menonaktifkan MY karena sebagai ketua DPD Partai Golkar MY dianggap berhalangan tetap. Setelah Herman Firdaus yang menerima langsung SK dari Sekretaris Partai Golkar mengatakan setelah menerima mandat Plt Ketua DPD Golkar OI akan segera melakukan Konsolidasi partai sampai ketingkat paling bawa
“Dengan terbitnya SK Plt ketua Golkar OI ini, saya akan menjalankan roda organisasi, dan melakukan konsolidasi internal partai Golkar OI Apalagi Pilkada serentak sudah didepan mata,” Katanya melalui pesan whatshapp Selasa (16/1)
Herman Firdaus yang sebelumnya sebagai Koordinator Daerah Kabupaten Ogan Ilir akan segera koordinasi dan konsolidasi terkait pemenangan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang di dukung oleh Partai Golkar Dodi reza Alex dan Giri Ramanda Kiemas
“Setelah ini kita langsung bergerak untuk memenangkan Dodi Giri,” Ucapnya
Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Golkar Sumsel menyampaikan bahwa pemberhentian sudah sesuai dengan pedoman organisasi aturan
“Karena beliau maju di pilkada ini, sedangkan golkar mengusung Dodi-Giri, karena tidak mungkin pak mawardi bisa bekerja maksimal untuk mendukung Dodi-Giri jadi kita berhentikan sebagai ketua DPD Golkar, Ketua DPD harus mendukung total,” Jelasnya saat media ini menyambangi ruang kerjanya (16/1) di Fraksi Partai Golkar
Terkait Status keanggotaannya di Partai Golkar, Herpanto menerangkan hal tersebut merupakan wewenang DPP Partai Golkar untuk memberikan sanksi
“Kita hanya memberhentikan sebagai ketua, soal status keanggotaan DPP yang punya Wewenang,” Pungkasnya (yf)