Martapura, Pelita Sumsel- Undang – undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan kewajiban yang harus di Taati bagi seluruh pelaku usaha, mulai dari PT, CV bahkan perseorangan. Sebab dalam aturan tersebut terdapat acuan pemenuhan standar dokumen lengkap perusahaan, sehingga tidak menimbulkan dampak yang buruk yang di akibatkan oleh aktifitas perusahaan. Demikian di ungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Drs, Nur Subagyo, MTP melalui Kabid Penataan dan Kapasitas lingkungan Hidup Julizar, SKM. Kamis, (2/11) di ruang kerjanya.
“Jelas, dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 mengatur tentang dokumen Amdal, UKL/UPL dan SPPL perusahaan, bahkan sanksinta jelas jika tidak mentaatinya, jika perusahaan taat dengan aturan tersebut maka aktivitas perusahaan tidak dapat menimbulkan gangguan, dan yang lebih penting lingkungan tetap terjaga,” terangnya
Dirinya menegaskan, jika di temukan di lapangan masih terdapat ada pelaku usaha yang belum mentaati aturan ini maka jelas sanksi nya pada pasal 109 disebutkan ancaman denda senilai Rp.1.000.000.000 atau kurungan maksimal 1 tahun. Namun disisi lain pihaknya terus melakukan aksi door to door ke perusahaan untuk menginformasikan dan mensosialisasikan aturan ini.
“Kita terima kasih ke CV Alam semesta Tunggal (ATS) yang telah taat aturan undang – undang ini, kita belum mengirimkan surat pemberitahuan pihak Cv sudah langsung berkoordinasi untung menerapkan undang undang tersebut ke CV nya. Kita harapkan perusahaan lainnya dapat mencontoh CV ATS ini dan ikut mentaati serta menerapkannya,” ungkapnya.
Di tempat yang sama Juniko Pratama selaku perwakilan Cv Alam tunggal semesta (ATS) perusahaan yang beralamat di desa kota baru Selatan ini mengungkapkan, kedatangan nya ke Dinas Lingkungan Hidup memang dalam rangka koordinasi untuk menerapkan Undang-undang No 32 tahun 2009 di perusaahnnya yang bergerak di bidang batu andesit. “Kita sedang melakukan proses pengajuan perubahan dokumen sesuai dengan aturan dan ketentuan. Sudah menjadi kewajiban perusahaan. Kita juga meminta pihak pemkab pun untuk selalu mensosialisasikan aturan-aturab yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kesalahan di kemudian hari,” ucapnya. (fah).